Kementerian Ketenagakerjaan Bereaksi Terkait Draf Permenaker Soal UMP 2025 yang Dibocorkan Buruh

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tanggapan mengenai beredarnya draf rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang bocor ke publik.

Menurut Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyebutkan bahwa peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan final mengenai Permenaker tersebut.

Sebelumnya, draf peraturan yang membahas kenaikan UMP tersebut bocor ke publik dan memicu reaksi dari kalangan buruh.

Dalam draf itu, Kementerian Ketenagakerjaan disebut-sebut ingin membedakan kenaikan upah minimum untuk dua sektor industri yang berbeda.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Korban Diduga Lebih dari Tiga Orang

Pertama, sektor industri padat karya, dan kedua, sektor industri padat modal.

Rencana ini menjadi kontroversial karena dinilai bisa memunculkan ketidakadilan dalam penetapan upah.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menilai bahwa draf peraturan tersebut berpotensi bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan MK sebelumnya, kenaikan upah minimum hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan faktor inflasi,

pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan tetap memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Oleh karena itu, ia menganggap pembagian kenaikan upah minimum berdasarkan kategori industri tersebut bisa melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.

Baca Juga :  Atasi Masalah Kekeringan, Pemkab Ponorogo Upayakan Pembangunan Sumur

Selain itu, dalam draf Permenaker tersebut, terdapat juga ketentuan yang mengatur bahwa perusahaan yang kesulitan untuk membayar kenaikan upah minimum dapat melakukan negosiasi bipartit di tingkat perusahaan.

Namun, Said Iqbal menilai ketentuan ini juga tidak sesuai dengan keputusan MK, yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Ia pun mengungkapkan penolakan keras terhadap seluruh isi draf tersebut.

Said Iqbal juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto menolak rancangan Permenaker tentang UMP 2025 yang tengah disusun oleh Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya.

Ia menegaskan bahwa buruh akan kembali melakukan mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika rancangan peraturan itu tetap disahkan, karena dinilai merugikan kalangan pekerja.

Baca Juga :  Peneliti ICW Minta KPU untuk Transparan Soal Sirekap yang Membuat Heboh Itu

Perdebatan mengenai draf Permenaker ini menjadi sorotan utama bagi kalangan buruh yang khawatir jika peraturan tersebut diterima, akan berpotensi merugikan kesejahteraan mereka.

Mereka meminta pemerintah untuk segera mengkaji kembali rancangan peraturan tersebut agar lebih adil dan sesuai dengan keputusan MK serta kepentingan pekerja di Indonesia.***

Berita Terkait

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus
510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat
Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius
15 WNI Terdampak Kebijakan Deportasi AS, Satu Sudah Dipulangkan
Andre Rosiade Usul Wasit Asing Pimpin Laga Tim Papan Bawah Liga 1
Para Kardinal Gelar Pertemuan Usai Wafatnya Paus Fransiskus, Belum Masuk Tahap Konklaf

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 22:04 WIB

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 April 2025 - 13:48 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Tuesday, 22 April 2025 - 10:06 WIB

Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus

Tuesday, 22 April 2025 - 10:04 WIB

510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat

Tuesday, 22 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius

Berita Terbaru

Jelajahi keindahan Jember lewat JemberTourism.com, portal resmi info wisata, budaya, dan event terkini di Jember.

Advertorial

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB