Kelola 27 Situs Video Seks Anak, Honorer Kantor Desa Ditangkap

- Redaksi

Thursday, 14 November 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim polri ungkap pelaku pembuatan konten pornografi anak yang dilakukan pegawai honorer kantor desa 
(Dok. Ist)

Bareskrim polri ungkap pelaku pembuatan konten pornografi anak yang dilakukan pegawai honorer kantor desa (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak secara daring, dengan seorang tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai honorer  kantor desa. 

Tersangka yang berinisial OS ini diduga telah mengelola sebanyak 27 situs yang berisi konten pornografi anak sejak tahun 2015.

Kombes Dani Kustoni, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap pada bulan Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi dari tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri,” kata Dani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Ma'ruf Amin Kunjungan ke IKN : Udaranya Enak

OS, yang kesehariannya bekerja di kantor desa di wilayah Pangandaran sebagai admin dan pengelola situs desa, ternyata menjalankan aktivitas ilegal dengan mengunggah konten pornografi anak di situs-situs yang ia kelola.

“Kemudian, tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” katanya

Melalui aktivitas tersebut, OS mendapatkan penghasilan yang cukup besar salah satunya dari pemasangan iklan di situs-situs pornografi yang dikelolanya.

“Tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per click atau bayarnya per klik.”

Baca Juga :  Terungkap, Dalang Promosi Judol dengan Host Live Porno Ternyata WNA

Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, CPU, dan akun email milik pelaku.

Berdasarkan perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Berita Terkait

Pentingnya Akhlak dalam Mendorong Kemajuan Bangsa
Akhlak Sebagai Kunci Mewujudkan Keluarga yang Harmonis
Pentingnya Pendidikan Akhlak dalam Mengendalikan Pergaulan Anak Muda
Pentingnya Akhlak dalam Mencapai Kesuksesan di Dunia Kerja
Pentingnya Pendidikan Akhlak dalam Membangun Karakter Anak yang Berkualitas
Panduan Lengkap Puasa Ayyamul Bidh Menurut Muhammadiyah: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Kapan Puasa Ayyamul Bidh 2024 Jatuh pada Tanggal? Ini Jadwal Lengkapnya
Bagaimana Kebijakan Pemerintah Melakukan Rasionalisasi Pajak Daerah Melalui Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan?

Berita Terkait

Thursday, 14 November 2024 - 20:56 WIB

Pentingnya Akhlak dalam Mendorong Kemajuan Bangsa

Thursday, 14 November 2024 - 20:50 WIB

Akhlak Sebagai Kunci Mewujudkan Keluarga yang Harmonis

Thursday, 14 November 2024 - 20:44 WIB

Pentingnya Pendidikan Akhlak dalam Mengendalikan Pergaulan Anak Muda

Thursday, 14 November 2024 - 20:37 WIB

Pentingnya Akhlak dalam Mencapai Kesuksesan di Dunia Kerja

Thursday, 14 November 2024 - 20:30 WIB

Pentingnya Pendidikan Akhlak dalam Membangun Karakter Anak yang Berkualitas

Berita Terbaru

Berita

Pentingnya Akhlak dalam Mendorong Kemajuan Bangsa

Thursday, 14 Nov 2024 - 20:56 WIB

Berita

Akhlak Sebagai Kunci Mewujudkan Keluarga yang Harmonis

Thursday, 14 Nov 2024 - 20:50 WIB

Berita

Pentingnya Akhlak dalam Mencapai Kesuksesan di Dunia Kerja

Thursday, 14 Nov 2024 - 20:37 WIB