SwaraWarta.co.id – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan di kantor SMK PGRI 2 Ponorogo.
Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2019-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Kami mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS, kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer yang kami sita terkait perannya untuk pembuatan dokumen pertanggungjawaban dana BOS,” ujarnya, Rabu (13/11).
Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti selama beberapa bulan terakhir. Bukti ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
“Laporan awalnya spesifik terkait penyalahgunaan dana BOS mulai tahun 2019. Memang tidak disebutkan sampai tahun berapa, tapi kami tidak mau terjadi celah, maka kami lakukan penyelidikan dari tahun 2019 sampai 2024,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik Kejari Ponorogo memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.
“Ada tujuh orang yang kami periksa sebagai saksi, dua dari Cabdindik, lima orang dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo,” tegasnya.