Kejagung Sebut Adik Hendry Lie Turut Kongkalikong Atas Kasus Timah

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendry Lie saat ditahan 
(Dok. Ist)

Hendry Lie saat ditahan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung mengungkapkan peran tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie. Hendry, yang bersama adiknya, Fandy Lingga, menjabat sebagai petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN), terlibat dalam jaringan pengelolaan timah di Bangka Belitung.

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, keduanya diduga melakukan pengaturan dalam penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah pada kegiatan penambangan timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Artinya bahwa mereka ada kerjasama, ada kerja sama yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mereka diduga membentuk perusahaan fiktif untuk mempermudah kegiatan mereka.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ini Rundown Acaranya

Qohar menegaskan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner di PT TIN dalam kasus ini. Hendry Lie, yang sebelumnya berada di luar negeri, ditangkap Kejaksaan Agung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta saat kembali ke Indonesia setelah paspornya kedaluwarsa.

“Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya

Kejagung pun langsung mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Singapura untuk menarik paspor Hendry.

Meskipun sempat berstatus buron, Kejagung tidak memasukkan Hendry dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat tempat tinggalnya sudah diketahui.

“Jadi kepulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tinggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan dengan perpanjangan karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :  Siskaeee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno

“Yang bersangkutan karena alamatnya sudah jelas sudah diketahui tetapi dipanggil beberapa hari dipanggil maka penyidik tidak menetapkan DPO,” tambahnya.

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB