Kasus Penembakan Sesama Polisi: Komnas HAM Tekankan Transparansi Hukum

- Redaksi

Saturday, 23 November 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Riyanto Ulil Anshar.

Penembakan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara adil, independen, dan transparan.

Penegakan hukum, baik secara pidana maupun melalui sidang etik, sangat penting untuk dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendesak dan memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen dan transparan atas peristiwa penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut, baik itu secara pidana, dan persidangan etika-nya,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Hadiri Pernikahan Cucu JK, Choirul Tanjung Doakan Hal Ini

Atnike juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti penembakan Brigadir J pada tahun 2022 yang menyita perhatian publik.

Oleh karena itu, menurutnya, evaluasi internal di tubuh kepolisian sangat diperlukan untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.

Komnas HAM juga meminta agar saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlindungan maksimal.

Hal ini penting untuk memastikan para saksi bebas dari intimidasi dan dapat memberikan keterangan yang membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Memastikan peristiwa yang sama tidak akan terjadi lagi di masa depan serta perlu mengungkap akar permasalahannya untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” kata dia.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat telah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Pria di Pandeglang Diamankan Usai Beli Rokok Pakai Uang Palsu

Ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan, menjelaskan bahwa pasal ini diterapkan setelah penyidik mendalami kronologi kejadian dan mendengar keterangan saksi-saksi.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan harapan besar ada pada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Sunday, 30 March 2025 - 11:16 WIB

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB

Cara Membuat Opor Ayam Santan

kuliner

Cara Membuat Opor Ayam Santan yang Gurih dan Lezat

Sunday, 30 Mar 2025 - 10:46 WIB