Kasus Mafia Judi Online Oknum Pegawai Kemenkomdigi, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kasus mafia yang membuka akses ke website judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memasuki fase baru.

Polisi sedang mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan ilegal ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin, 25 November 2024, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan total 24 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil.

Dalam pengungkapan kasus mafia judol ini, diketahui bahwa peran masing-masing tersangka sangat beragam.

Empat orang yang ditetapkan sebagai bandar atau pengelola website judi online adalah A, BN, HE, dan J, dengan J saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Seorang Perempuan Paruh Baya di Tasikmalaya Hilang Bersama dengan Motor dan Perhiasan

Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang berperan sebagai agen yang mencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, serta tiga orang yang saat ini juga menjadi DPO, yakni JH, F, dan C.

Polisi juga menemukan adanya individu-individu yang berperan sebagai pengepul daftar website judi online dan penampung uang setoran dari agen-agen tersebut.

Tersangka yang terlibat dalam peran di kasus ini antara lain M alias A, MN, dan DM.

Kemudian, ada dua tersangka, AK dan AJ, yang berperan dalam memverifikasi website judi online agar tidak sampai terblokir oleh sistem pemblokiran yang ada di Komdigi.

Sebanyak sembilan orang oknum pegawai Komdigi juga terlibat dalam kasus ini, dengan peran sebagai pihak yang melakukan pemblokiran terhadap website-website judi online.

Baca Juga :  Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Sita Mobil dan Duit dari Kantor Jatim

Mereka yang terlibat dalam pemblokiran ini antara lain DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

Tersangka lainnya, D dan E, ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana yang dihasilkan dari kegiatan judi online ilegal.

Seorang tersangka yang teridentifikasi dengan inisial T diketahui memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai perekrut dan koordinator para tersangka lainnya.

Ia bertugas mengorganisir para pelaku, termasuk M alias A, AK, dan AJ, untuk melakukan berbagai tindakan yang memungkinkan website judi online untuk terus beroperasi tanpa terblokir oleh pemerintah.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengatur dan memantau internet agar tetap aman dan terhindar dari konten ilegal.

Baca Juga :  Pihak Polda Metro Jaya Buka Suara Terkait Pelaporan yang Dilayangkan Ria Ricis

Oleh karena itu, polisi tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan mafia judi online ini, tetapi juga sedang mendalami dugaan korupsi yang mungkin terjadi di dalamnya.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini juga menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap akses internet dan pemblokiran situs ilegal agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berkepentingan.***

Berita Terkait

Setelah 20 Tahun Berpisah, Ayah Natasha Wilona Ungkap Kerinduan dan Penyesalan
Profil Alwin Jabarti Kiemas: Dari Pengusaha Digital ke Tersangka Kasus Judi Online
Kolaborasi Amartha dan Pemerintah untuk Majukan Pariwisata Berkelanjutan
Pilgub Jateng 2024: Duel Sengit di Kandang Banteng dengan Dukungan Tokoh Besar
Masalah Fuel Pump Akibat Kualitas BBM: Penyebab, Dampak, dan Langkah Solusi
Pilkada 2024: Penetapan Hari Libur Nasional dan Hak Pekerja yang Bekerja pada Hari Pemungutan Suara
Bahaya Kantuk di Balik Kemudi: Pelajaran dari Kecelakaan Maut di Slipi
Ronaldo Masih Tajam: 40 Gol di 2024, Bersaing dengan Kane dan Haaland

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 20:09 WIB

Setelah 20 Tahun Berpisah, Ayah Natasha Wilona Ungkap Kerinduan dan Penyesalan

Tuesday, 26 November 2024 - 20:07 WIB

Profil Alwin Jabarti Kiemas: Dari Pengusaha Digital ke Tersangka Kasus Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 20:05 WIB

Kolaborasi Amartha dan Pemerintah untuk Majukan Pariwisata Berkelanjutan

Tuesday, 26 November 2024 - 19:58 WIB

Kasus Mafia Judi Online Oknum Pegawai Kemenkomdigi, Polisi Selidiki Dugaan Korupsi

Tuesday, 26 November 2024 - 19:42 WIB

Pilgub Jateng 2024: Duel Sengit di Kandang Banteng dengan Dukungan Tokoh Besar

Berita Terbaru

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Grobogan

Loker

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Grobogan Tahun 2024

Tuesday, 26 Nov 2024 - 22:22 WIB

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Gresik

Loker

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Gresik Tahun 2024

Tuesday, 26 Nov 2024 - 22:12 WIB