Judi Online di Bekasi: Polisi Tangkap 15 Tersangka, Termasuk Pegawai Komdigi

- Redaksi

Wednesday, 6 November 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecanduan judi online 
(Dok. Ist)

Kecanduan judi online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi tempat operasional judi daring yang dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.

Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ruko tersebut mempekerjakan 12 orang, di mana delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang sebagai staf administrasi. Para pekerja ini bertugas mengumpulkan daftar situs judi online.

“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, situs-situs yang telah didaftarkan ini akan diperiksa oleh AJ. Melalui akun Telegram milik AK, AJ akan menyaring situs-situs yang telah membayar setiap dua minggu sekali agar dikeluarkan dari daftar blokir.

“Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir, ” kata Wira.

Sampai saat ini, total ada 15 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 11 orang yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta empat warga sipil. Wira mengatakan identitas lengkap para tersangka akan diumumkan saat rilis resmi.

Sebelumnya, polisi telah menggeledah dua lokasi, yaitu ruko di Bekasi dan kantor Kementerian Komdigi di lantai dua, tiga, dan delapan pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga :  Hujan Belum Merata, BPBD Ponorogo Tetap Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa-Desa Terdampak Kekeringan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa pada penggeledahan ini, polisi menyita barang bukti berupa laptop, dokumen, dan komputer dari para tersangka untuk menyelidiki lebih lanjut bagaimana proses penyaringan dan pemblokiran situs judi online tersebut dilakukan.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB