SwaraWarta.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi tempat operasional judi daring yang dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ruko tersebut mempekerjakan 12 orang, di mana delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang sebagai staf administrasi. Para pekerja ini bertugas mengumpulkan daftar situs judi online.
“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, situs-situs yang telah didaftarkan ini akan diperiksa oleh AJ. Melalui akun Telegram milik AK, AJ akan menyaring situs-situs yang telah membayar setiap dua minggu sekali agar dikeluarkan dari daftar blokir.
“Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir, ” kata Wira.
Sampai saat ini, total ada 15 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 11 orang yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta empat warga sipil. Wira mengatakan identitas lengkap para tersangka akan diumumkan saat rilis resmi.
Sebelumnya, polisi telah menggeledah dua lokasi, yaitu ruko di Bekasi dan kantor Kementerian Komdigi di lantai dua, tiga, dan delapan pada Jumat, 1 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa pada penggeledahan ini, polisi menyita barang bukti berupa laptop, dokumen, dan komputer dari para tersangka untuk menyelidiki lebih lanjut bagaimana proses penyaringan dan pemblokiran situs judi online tersebut dilakukan.