SwaraWarta.co.id – Ketika Jono, seorang teman dekat Joni, dipindahkan tugas ke kota lain, rumahnya yang kosong menjadi tidak terawat. Rumput liar tumbuh lebat di halaman depan, samping, dan belakang, membuat rumah Jono terlihat kurang enak dipandang. Joni, yang merasa tidak nyaman melihat kondisi ini, memutuskan untuk membersihkan halaman rumah Jono.
Kasus ini menarik untuk dianalisis dalam konteks hukum positif. Artikel ini akan membahas perbuatan Joni, konsekuensinya, serta kaitannya dengan hukum dari berbagai perspektif, termasuk aliran positivisme hukum.
Soal dan Analisis
Soal Lengkap:
Jono dan Joni merupakan teman dekat (bukan saudara) karena rumah mereka berdua berdekatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suatu hari Jono dipindahkan tugas ke kota lain. Sehingga rumah Jono kosong dalam waktu yang cukup lama.
Karena ditinggalkan begitu saja rumah Jono menjadi tidak terawat terutama rumput di depan, samping dan belakang rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh rumah Jono.
Joni yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Jono akhirnya memutuskan untuk membersihkan halaman depan, samping dan belakang rumah Jono.
Pertanyaan (Dalam Hukum Positif)
1. Analisis perbuatan apakah yang dilakukan oleh Joni, serta apa saja konsekuensi dari perbuatan tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya!
2. Analisislah oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya serta dari masa berlakunya!
3. Dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas!
Jawaban dan Penjelasan:
1. Analisis Perbuatan Joni dan Konsekuensinya Menurut Hukum Positif
Hukum positif adalah aturan hukum yang berlaku di suatu negara, ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, dan harus ditaati oleh semua orang. Dalam konteks ini, tindakan Joni membersihkan rumah Jono dapat dianalisis sebagai berikut:
A. Analisis Perbuatan Joni
- Perbuatan sukarela:
Joni melakukan tindakan sukarela untuk membersihkan rumah Jono tanpa permintaan atau izin sebelumnya dari Jono. - Perbuatan bermanfaat:
Tindakan Joni bertujuan baik, yaitu menjaga estetika lingkungan dan mencegah kerugian yang mungkin timbul, seperti munculnya hewan liar akibat kondisi rumah yang tidak terawat.
B. Dasar Hukum yang Relevan
- KUH Perdata Pasal 1354 tentang Zaakwaarneming (Perwakilan Sukarela):
Perbuatan Joni dapat dianggap sebagai zaakwaarneming, yaitu tindakan seseorang yang mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta. Dalam hukum, tindakan ini diatur untuk memastikan ada perlindungan hukum bagi pelaku maupun pemilik kepentingan.- Konsekuensi hukum bagi Joni:
Joni wajib menyelesaikan pekerjaan yang dimulainya (membersihkan rumah) secara hati-hati hingga selesai. Jika timbul kerusakan akibat kelalaiannya, Joni dapat dimintai pertanggungjawaban. - Konsekuensi hukum bagi Jono:
Jono berkewajiban mengganti biaya yang telah dikeluarkan Joni selama perawatan rumah jika terbukti bahwa tindakan Joni bermanfaat bagi dirinya.
- Konsekuensi hukum bagi Joni:
2. Tergolong Hukum Apakah Kasus Ini dari Isi dan Masa Berlakunya?
A. Berdasarkan Isinya
- Kasus ini masuk dalam Hukum Privat (Perdata) karena melibatkan hubungan hukum antara dua individu, yaitu Jono sebagai pemilik rumah dan Joni sebagai pihak yang melakukan tindakan sukarela.
B. Berdasarkan Masa Berlakunya
- Kasus ini termasuk dalam Hukum Positif Indonesia, yang saat ini berlaku dan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Tindakan Joni juga relevan dengan nilai-nilai hukum adat yang mendorong gotong-royong, meskipun sifatnya tidak tertulis.
3. Kaitannya dengan Aliran Positivisme Hukum
A. Apa Itu Positivisme Hukum?
- Positivisme hukum adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah kumpulan aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan harus ditaati terlepas dari moralitas atau nilai lainnya. Hukum dinilai berdasarkan keberlakuan formalnya, bukan keadilan atau nilai intrinsiknya.
- Tokoh utama aliran ini adalah John Austin, yang menyatakan bahwa hukum adalah “perintah” dari otoritas berdaulat.
B. Positivisme dalam Kasus Joni dan Jono
- Dalam konteks positivisme, tindakan Joni akan dinilai berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 1354 KUH Perdata tentang zaakwaarneming.
- Tinjauan positif:
- Tindakan Joni dapat dibenarkan karena memberikan manfaat langsung pada pihak Jono dan lingkungan sekitar.
- Joni juga tidak melanggar aturan hukum apa pun karena niatnya tidak bersifat merugikan.
- Kewajiban hukum Joni:
Jika muncul perselisihan, hukum positif memberikan landasan bahwa tindakan Joni harus dihargai selama sesuai hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus Joni yang membersihkan rumah Jono mengandung banyak aspek menarik dari sudut pandang hukum.
- Tindakan Joni sebagai zaakwaarneming:
Dalam hukum positif, tindakan ini diakui dan dilindungi, namun menimbulkan tanggung jawab bagi kedua belah pihak. - Kategori hukum:
Kasus ini termasuk dalam hukum privat (perdata) yang berlaku secara positif di Indonesia, khususnya berdasarkan KUH Perdata. - Aliran positivisme hukum:
Aliran ini menegaskan bahwa perbuatan Joni harus dinilai sesuai hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek moralitas atau nilai sosial lainnya.
Tindakan Joni menunjukkan bagaimana hukum dapat mendukung inisiatif individu untuk menciptakan kebaikan bersama. Namun, setiap tindakan tetap harus memperhatikan batas-batas hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.