Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?

- Redaksi

Friday, 29 November 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja (Dok. Ist)

Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Menurut UU Cipta Kerja (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Memasuki akhir tahun 2024, banyak pekerja mulai mencari informasi tentang jatah cuti tahun 2025.

Pemerintah, melalui Menteri PAN RB, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Namun, di luar cuti bersama, karyawan swasta juga memiliki hak cuti tahunan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Berikut penjelasan lengkapnya:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Cuti Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Hak cuti karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini mencakup:

1. Cuti Tahunan

Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja, dengan syarat telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Baca Juga :  Resolusi PBB dan Senjata Baru Dunia Perangi Israel

Ketentuan lebih detail mengenai pelaksanaan cuti ini biasanya dijelaskan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan.

2. Waktu Istirahat di Jam Kerja

Karyawan juga berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.

3. Jam Kerja Maksimal

Berdasarkan aturan, waktu kerja karyawan adalah maksimal 40 jam per minggu, dengan rincian

6 hari kerja: 1 hari istirahat.

5 hari kerja: 2 hari istirahat.

Istirahat Panjang Belum Diatur Detail

Meskipun UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu istirahat mingguan dan tahunan, aturan mengenai lamanya cuti panjang bagi karyawan belum dijelaskan secara detail.

Saat ini, pelaksanaan cuti panjang biasanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau aturan perusahaan masing-masing.

Baca Juga :  Pelatih Arab Saudi: Timnas Indonesia Memiliki Skema Bola Mati yang Berbahaya

Semoga informasi ini membantu Anda memahami hak-hak cuti di tahun 2025!

Berita Terkait

Penyerangan dan Pembakaran Gedung FIB Unhas: Polisi Amankan 32 Mahasiswa untuk Penyelidikan
Conor McGregor Dinyatakan Bertanggung Jawab dalam Kasus Pelecehan: Reaksi Dee Devlin dan Dampaknya pada Karier Sang Petarung
119 KK Terdampak Banjir di Kampung Raas Malang, Posko dan Dapur Umum Dibuka untuk Bantu Warga
Banjir Setinggi 1 Meter Terjang Tiga Desa di Tempurejo, Jember
Maju dalam Pibup Bandung 2024, Sahrul Gunawan Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Rezky Aditya Bersedia Tes DNA, Siap Rawat Anak Jika Terbukti…
Diklaim Bangunkan Macam Tidur, Anies Baswedan: Emang Pawangnya
Eks Kepala Desa Gresik Diamankan Polisi, Ini Alasannya

Berita Terkait

Friday, 29 November 2024 - 19:19 WIB

Penyerangan dan Pembakaran Gedung FIB Unhas: Polisi Amankan 32 Mahasiswa untuk Penyelidikan

Friday, 29 November 2024 - 18:47 WIB

Conor McGregor Dinyatakan Bertanggung Jawab dalam Kasus Pelecehan: Reaksi Dee Devlin dan Dampaknya pada Karier Sang Petarung

Friday, 29 November 2024 - 18:37 WIB

119 KK Terdampak Banjir di Kampung Raas Malang, Posko dan Dapur Umum Dibuka untuk Bantu Warga

Friday, 29 November 2024 - 18:33 WIB

Banjir Setinggi 1 Meter Terjang Tiga Desa di Tempurejo, Jember

Friday, 29 November 2024 - 17:47 WIB

Maju dalam Pibup Bandung 2024, Sahrul Gunawan Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Berita Terbaru

Entertainment

Ko Hyun-jung: Refleksi Kehidupan dan Karier Setelah 15 Tahun

Friday, 29 Nov 2024 - 19:28 WIB

Lowongan Sales Support Sociolla Aceh

Loker

Lowongan Sales Support Sociolla Aceh

Friday, 29 Nov 2024 - 19:27 WIB

Lowongan Sales Support Sociolla Balikpapan

Loker

Lowongan Sales Support Sociolla Balikpapan

Friday, 29 Nov 2024 - 19:17 WIB

Manchester United

Manchester United Berhati-Hati Pulihkan Leny Yoro, Bek Muda Berbakat

Friday, 29 Nov 2024 - 19:10 WIB