Jadi Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online, 6 Orang Positif Narkoba

- Redaksi

Saturday, 9 November 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka jual beli rekening judi online positif narkoba
(Dok. Ist)

Tersangka jual beli rekening judi online positif narkoba (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Enam dari delapan tersangka dalam kasus jual beli rekening untuk judi online di Cengkareng, Jakarta Barat dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Mereka teridentifikasi karena perilaku mencurigakan saat ditangkap oleh polisi, sehingga tes urine dilakukan untuk memastikan hal tersebut.

“Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judol di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine,” katanya.

Baca Juga :  Suami Jennifer Coppen Meninggal, Polisi Ungkap Kronologi

Identitas bagaimana tersangka terlibat dengan narkoba tidak dijelaskan secara detail, namun kemungkinan mereka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Beberapa tersangka, seperti ME, RH, dan RF, memiliki peran sebagai perekrut rekening bank dan ATM dari masyarakat.

Sementara AR dan RD bertugas memberikan rekening kepada tersangka lain.

RS dianggap sebagai otak sindikat dan pemilik rumah, sedangkan DAP dan Y berperan sebagai admin yang mengirimkan dokumentasi rekening, kartu ATM, dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

“Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Kelelahan Padamkan Api di Pasar Cisalak Depok, Petugas Damkar Meninggal Dunia

Para tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Berita Terkait

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?
Berkedok Salon Kecantikan, Rumah Prostitusi di Bali Digrebek Polisi
Disebut Biayai Isa Zega Umroh, Hubungan Shella Saukia Nikita Mirzani Renggang?
Tanding dengan Arab Saudi dan Jepang Berjalan Aman, Eric Thohir Harap Laga Bersama Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tetap Digelar di Indonesia
Ridwan Kamil dinilai Hina Janda, Susi Pudjiastuti Bilang Begini
Kalapas Waingapu Dicopot Usai Sering Hina dan Rendahkan Bawahan, Begini Nasibnya Sekarang
Gelar Kampanye Akbar, Supian Suri Janji Tuntaskan Persoalan di Depok
Terungkap, Ini Alasan Babe Haikal Tak Larang Penjualan Alkohol atau Minuman Keras

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 15:58 WIB

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?

Saturday, 23 November 2024 - 09:33 WIB

Berkedok Salon Kecantikan, Rumah Prostitusi di Bali Digrebek Polisi

Saturday, 23 November 2024 - 09:24 WIB

Disebut Biayai Isa Zega Umroh, Hubungan Shella Saukia Nikita Mirzani Renggang?

Saturday, 23 November 2024 - 09:19 WIB

Tanding dengan Arab Saudi dan Jepang Berjalan Aman, Eric Thohir Harap Laga Bersama Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tetap Digelar di Indonesia

Saturday, 23 November 2024 - 09:14 WIB

Ridwan Kamil dinilai Hina Janda, Susi Pudjiastuti Bilang Begini

Berita Terbaru