Isbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Pengadilan Agama Anjurkan Nikah Ulang

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini menolak permohonan pengesahan pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini.

“Dari hasil pemeriksaan itu maka Majelis Hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, yang menjelaskan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian wali yang menikahkan pasangan tersebut dengan persyaratan sahnya sebuah pernikahan menurut hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.

Baca Juga :  Perjuangan Nurul Akmal di Olimpiade Paris: Inspirasi untuk Tidak Menyerah

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.

Akibatnya, pernikahan mereka belum diakui secara resmi oleh negara. Sebagai solusi, disarankan agar pasangan ini melaksanakan pernikahan ulang untuk memperoleh pengesahan.

“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” pungkasnya.

Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan, melalui prosesi ijab kabul.

Baca Juga :  Remaja Tewas Tersambar Kereta Akibat Tawuran di Klender, Jakarta Timur

Beberapa bulan setelahnya, pada Juli 2024, Rizky mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mahalini maupun Rizky Febian terkait dengan putusan yang telah dikeluarkan.

Berita Terkait

Waspada! Ini Titik Rawan Banjir dan Kemacetan di Gresik Saat Mudik Lebaran
Raup Puluhan Juta per Bulan, Wanita Blitar Ditangkap Usai Live Streaming Konten Dewasa
Fasilitas Umum Rusak Usai Demo Tolak UU TNI, Pemkot Surabaya Lakukan Perbaikan
Hakim Erintuah Damanik Akui Terima Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur
Ole Romeny: Makna Selebrasi, Gol Kemenangan, dan Dedikasi untuk Indonesia
Komisi VIII DPR Harap Lebaran Dirayakan Bersamaan pada 31 Maret
Sultan Palembang Keluarkan Maklumat tentang Konten Willie Salim
Ole Romeny Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik di Laga Timnas Indonesia vs Bahrain

Berita Terkait

Wednesday, 26 March 2025 - 09:29 WIB

Waspada! Ini Titik Rawan Banjir dan Kemacetan di Gresik Saat Mudik Lebaran

Wednesday, 26 March 2025 - 09:22 WIB

Raup Puluhan Juta per Bulan, Wanita Blitar Ditangkap Usai Live Streaming Konten Dewasa

Wednesday, 26 March 2025 - 09:07 WIB

Hakim Erintuah Damanik Akui Terima Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Wednesday, 26 March 2025 - 09:05 WIB

Ole Romeny: Makna Selebrasi, Gol Kemenangan, dan Dedikasi untuk Indonesia

Wednesday, 26 March 2025 - 09:04 WIB

Komisi VIII DPR Harap Lebaran Dirayakan Bersamaan pada 31 Maret

Berita Terbaru