Isbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Pengadilan Agama Anjurkan Nikah Ulang

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini menolak permohonan pengesahan pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini.

“Dari hasil pemeriksaan itu maka Majelis Hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, yang menjelaskan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian wali yang menikahkan pasangan tersebut dengan persyaratan sahnya sebuah pernikahan menurut hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Kakak Beradik Tewas di Dalam Rumah

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.

Akibatnya, pernikahan mereka belum diakui secara resmi oleh negara. Sebagai solusi, disarankan agar pasangan ini melaksanakan pernikahan ulang untuk memperoleh pengesahan.

“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” pungkasnya.

Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan, melalui prosesi ijab kabul.

Baca Juga :  Lebih Dari 800 Ribu Warga RI Terserang TBC, Ini Dia Penyebabnya

Beberapa bulan setelahnya, pada Juli 2024, Rizky mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mahalini maupun Rizky Febian terkait dengan putusan yang telah dikeluarkan.

Berita Terkait

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
D’Masiv Siap Tampil di MUSEXPO 2025, Bawakan Lagu Baru di Amerika Serikat
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:25 WIB

D’Masiv Siap Tampil di MUSEXPO 2025, Bawakan Lagu Baru di Amerika Serikat

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Cara Mudah Screenshot di MacBook

Teknologi

Cara Mudah Screenshot di MacBook: Panduan Lengkap untuk Pemula

Saturday, 22 Feb 2025 - 14:36 WIB

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal

Pendidikan

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Jurnal dengan Baik dan Benar

Saturday, 22 Feb 2025 - 14:17 WIB