Isbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Pengadilan Agama Anjurkan Nikah Ulang

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini menolak permohonan pengesahan pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini.

“Dari hasil pemeriksaan itu maka Majelis Hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, yang menjelaskan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian wali yang menikahkan pasangan tersebut dengan persyaratan sahnya sebuah pernikahan menurut hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.

Baca Juga :  Pengamanan Ketat Debat Publik Pilkada Ponorogo 2024: Jumlah Simpatisan Dibatasi, Masuk Harus Pakai ID Card

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.

Akibatnya, pernikahan mereka belum diakui secara resmi oleh negara. Sebagai solusi, disarankan agar pasangan ini melaksanakan pernikahan ulang untuk memperoleh pengesahan.

“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” pungkasnya.

Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan, melalui prosesi ijab kabul.

Baca Juga :  Bahtera Rumah Tangga Sedang Tergoncang, Pratama Arhan Posting Foto Pernikahan dengan Azizah Salsha

Beberapa bulan setelahnya, pada Juli 2024, Rizky mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mahalini maupun Rizky Febian terkait dengan putusan yang telah dikeluarkan.

Berita Terkait

TNI Tak Bisa jadi Garda Terdepan Berantas Judi Online, Menhan Bilang Begini
HarmonyOS: Huawei Targetkan 100.000 Aplikasi Baru di Tengah Tantangan Global
Wagub Bengkulu Ingatkan ASN Tetap Netral Pasca-OTT KPK
Vivo Y300 Diluncurkan: Smartphone Terjangkau dengan Prosesor Snapdragon, Layar AMOLED, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Presiden Prabowo Subianto Siap Berikan Anggaran Rp200 Miliar untuk Timnas Indonesia
Kontroversi Fatwa MUI Jateng: Pilih Pemimpin Seakidah, Kini Dibatalkan
Banjir di Ponorogo Sebabkan Rumah Ambruk, Warga Mengungsi ke Tempat Aman
Sentimen Positif Mendorong Penguatan IHSG dan Rupiah: Euforia Pilkada dan Investasi Prabowo

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:58 WIB

TNI Tak Bisa jadi Garda Terdepan Berantas Judi Online, Menhan Bilang Begini

Tuesday, 26 November 2024 - 09:50 WIB

Isbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Pengadilan Agama Anjurkan Nikah Ulang

Tuesday, 26 November 2024 - 09:16 WIB

HarmonyOS: Huawei Targetkan 100.000 Aplikasi Baru di Tengah Tantangan Global

Tuesday, 26 November 2024 - 09:04 WIB

Wagub Bengkulu Ingatkan ASN Tetap Netral Pasca-OTT KPK

Tuesday, 26 November 2024 - 08:57 WIB

Vivo Y300 Diluncurkan: Smartphone Terjangkau dengan Prosesor Snapdragon, Layar AMOLED, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Berita Terbaru

Proses Terjadinya Siklus Air pada Hidrosfer

Pendidikan

Proses Terjadinya Siklus Air pada Hidrosfer

Tuesday, 26 Nov 2024 - 12:00 WIB

Analisis Kesalahan Bahasa pada Dua Kalimat dan Kebutuhan Penyuntingannya

Pendidikan

Perlukah Kedua Kalimat di atas Disunting? Apa Alasannya

Tuesday, 26 Nov 2024 - 11:45 WIB

Pendidikan

Fungsi dan Peran Swasta dalam Ekonomi Bangsa

Tuesday, 26 Nov 2024 - 10:21 WIB