Swarawarta.co.id – Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 73 miliar terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi.
“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11)
Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah senilai Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 yang setara dengan Rp35.043.272.457, serta USD183.500 yang bernilai sekitar Rp2.888.106.500.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Ary, pihak yang berwenang, mengungkapkan bahwa tim penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Penyidik akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujarnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat di Kementerian Kominfo tersebut.
Dari 15 tersangka, 11 orang di antaranya adalah pegawai Kominfo, sementara tiga lainnya, yakni AK, AJ, dan A, diduga terlibat dalam pengelolaan operasional ‘kantor satelit’.
Polisi juga mengungkapkan bahwa AK pernah mengikuti seleksi penerimaan tenaga pendukung teknis pemblokiran konten negatif terbatas di Kementerian Kominfo pada tahun 2023, namun gagal dalam seleksi.
Meski demikian, AK tetap diterima bekerja di kementerian tersebut dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.