Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.

Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selain itu, jaksa diminta untuk mengembalikan barang bukti yang ada kepada saksi-saksi yang terlibat dalam persidangan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Sebagai Tersangkanya Korupsi

Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Jaksa menyebutkan bahwa anak tersebut berusia 8 tahun.

Dalam dakwaan, Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 dan pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, hakim memutuskan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah.

Putusan hakim ini juga sejalan dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Senin (11/11), yang meminta agar Supriyani dibebaskan karena tidak ada bukti niat jahat (mens rea) dalam tindakannya.

Jaksa, Ujang Sutisna, mengatakan bahwa meskipun Supriyani memang memukul anak tersebut, hal itu tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Jaksa juga tidak menemukan alasan yang memberatkan dalam kasus ini.Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun kuasa hukum Supriyani diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika diperlukan. Sidang dinyatakan selesai.

Berita Terkait

Penyidikan Kasus Pegawai Kementerian Komunikasi yang Lindungi Situs Judi Online, Sejumlah Unit Mobil Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
Polda Metro Jaya Lakukan Pemblokiran Akun Judi Online, Sita Rekening dan Selidiki Korupsi Pegawai Kominfo
Shin Tae-yong akan Turunkan Skuad Pemain Muda di Piala AFF 2024
Masuk Masa Tenang, Jokowi Himbau Hal Ini
Misalkan dalam Suatu Perekonomian Diketahui Pendapatan Y = 200, Penawaran Uang M = 100, dan Laju Peredaran uang V = 8
Harga Minyakita Naik, Mendag Pastikan Kembali Normal Minggu Ini
Rizky Febian Gantikan Mahalini Manggung, Tunjukkan Tanggung Jawab Sebagai Suami

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 19:41 WIB

Penyidikan Kasus Pegawai Kementerian Komunikasi yang Lindungi Situs Judi Online, Sejumlah Unit Mobil Disita

Monday, 25 November 2024 - 19:32 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital

Monday, 25 November 2024 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Lakukan Pemblokiran Akun Judi Online, Sita Rekening dan Selidiki Korupsi Pegawai Kominfo

Monday, 25 November 2024 - 18:54 WIB

Shin Tae-yong akan Turunkan Skuad Pemain Muda di Piala AFF 2024

Monday, 25 November 2024 - 17:20 WIB

Masuk Masa Tenang, Jokowi Himbau Hal Ini

Berita Terbaru