Guru Honorer SDN 4 Baito Diperiksa Propam Polda Sultra Terkait Dugaan Permintaan Uang oleh Polisi

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Guru Honorer di Konsel (Dok. Ist)

Sidang Kasus Guru Honorer di Konsel (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), bernama Supriyani, tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan permintaan uang oleh anggota kepolisian di Polsek Baito.

Supriyani dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk menghentikan penyelidikan terhadapnya.

Pada pemeriksaan yang berlangsung di Kendari, Supriyani mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa selama sekitar empat jam dan dijawab dengan 30 pertanyaan terkait kasus tuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolahnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar 30 pertanyaan terkait permasalahan penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah (SDN 4 Baito),” kata Supriyani.

Supriyani juga memberi keterangan tentang permintaan uang dari polisi, yakni Rp2 juta yang diminta oleh Kapolsek Baito, Ipda Idris, dan Rp50 juta yang diminta oleh penyidik Polsek Baito.

Baca Juga :  Anak Nikita Mirzani Bakal Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus dengan Vadel Badjideh

“Kalau pertanyaan uang yang Rp2 juta dan yang Rp50 juta, karena cuman itu yang saya tahu, kalau yang lainnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Supriyani menjelaskan bahwa uang Rp2 juta diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya, setelah suaminya diberitahu oleh Kapolsek.

“Setelah itu (memberikan uang Rp2 juta ke Kapolsek), suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” jelas Supriyani.

Sementara itu, permintaan uang Rp50 juta berasal dari penyidik yang mengatakan bahwa jika uang tersebut diberikan, masalah yang menimpa Supriyani akan selesai.

“Kalau dikasih Rp50 juta selesai itu masalah,” sebut Supriyani.

Pihak Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa enam anggota polisi terkait kasus ini, yang terdiri dari tiga personel Polsek Baito dan tiga personel Polres Konawe Selatan.

Baca Juga :  119 KK Terdampak Banjir di Kampung Raas Malang, Posko dan Dapur Umum Dibuka untuk Bantu Warga

Selain itu, Kepala Desa Wonua Raya juga akan dipanggil untuk klarifikasi terkait permintaan uang Rp50 juta yang dimaksud.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian.

Berita Terkait

Hantam Pembatas Jalan, Sebuah Mobil di Tangerang Nyemplung Slokan
BPBD Berhasil Tangkap 25 Ekor Ular Kobra dari Rumah Warga Madiun
Terungkap, Ini Identitas Mayat di Dalam Karung Sumbar
Perempuan di Pandeglang ditemukan Tewas di Dalam Sumur setelah dikabarkan Hilang 2 Hari
Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Ditahan KPK, Ini 3 Perkara yang Menyandungnya
Kapan Pencairan THR PNS 2025? Ini Perkiraan Jadwal dan Komponennya
Tagar Indonesia Gelap Ramai di Media Sosial, Luhut: Kau yang Gelap, Bukan RI
Marselino Ferdinan Kembali Tampil 90 Menit, Oxford United U-21 Menang 1-0

Berita Terkait

Thursday, 20 February 2025 - 21:21 WIB

Hantam Pembatas Jalan, Sebuah Mobil di Tangerang Nyemplung Slokan

Thursday, 20 February 2025 - 21:19 WIB

BPBD Berhasil Tangkap 25 Ekor Ular Kobra dari Rumah Warga Madiun

Thursday, 20 February 2025 - 21:15 WIB

Terungkap, Ini Identitas Mayat di Dalam Karung Sumbar

Thursday, 20 February 2025 - 21:12 WIB

Perempuan di Pandeglang ditemukan Tewas di Dalam Sumur setelah dikabarkan Hilang 2 Hari

Thursday, 20 February 2025 - 21:09 WIB

Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Ditahan KPK, Ini 3 Perkara yang Menyandungnya

Berita Terbaru

Berita

Terungkap, Ini Identitas Mayat di Dalam Karung Sumbar

Thursday, 20 Feb 2025 - 21:15 WIB