Swarawarta.co.id – Seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengalami kekerasan setelah dituduh mencuri uang.
Empat pria dewasa melakukan penganiayaan terhadapnya, dan saat ini tiga dari mereka telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih diburu oleh polisi.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, di sebuah tempat penggilingan milik tersangka C di Desa Muncang, Kecamatan Kronjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini menjadi viral setelah tersebarnya video amatir yang menunjukkan korban dengan tangan terikat tali.
Dalam video tersebut, korban terlihat disetrum, disiram minuman keras, dan dipukul dengan sandal.
Selain itu, korban juga dijatuhkan dari balai bambu oleh para pelaku. Polisi kemudian menangkap C (60), J (24), dan S (22), sementara satu tersangka lainnya, T, masih dalam pengejaran.
Pada 17 November 2024, setelah gelar perkara, polisi resmi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.
“Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono dalam keterangannya, Kamis (21/11)