Swarawarta.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung pada Jumat, 1 November 2024.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proses impor gula yang terjadi saat ia menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016.
Dalam proses pemeriksaan, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambilnya terkait impor gula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Tom Lembong berusaha mengikuti semua prosedur yang berlaku tanpa ada kepentingan pribadi yang terlibat.
“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” jelas Ari.
Tom Lembong menjelaskan bahwa keputusan untuk menerbitkan izin impor gula diambil karena adanya kebutuhan mendesak untuk pasokan gula di Indonesia.
Ia pun memberi izin impor melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Ari menambahkan bahwa kliennya tidak menerima fee apapun dari penunjukan PT PPI sebagai BUMN yang berwenang dalam impor gula.
“Dan Beliau tidak menerima fee apapun dan tidak menguntungkan siapapun karena Beliau juga tidak mengenal pihak-pihak yang ditunjuk tersebut,” kata Ari.
Ari juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Agung yang langsung menahan Tom Lembong meskipun ia bersikap kooperatif.
Ia menekankan bahwa Tom Lembong sudah tidak memiliki kekuasaan untuk menghilangkan barang bukti mengingat ia sudah tidak menjabat sebagai Mendag saat kasus ini diusut.
“Status beliau yang kooperatif ini mungkin sebaiknya dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan,” jelas Ari.