Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPH Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPH Final?

- Redaksi

Friday, 22 November 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPH Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPH Final?

Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPH Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPH Final?

SwaraWarta.co.idBagaimana pengenaan tarif pajak PPH badan setelah tidak diberlakukannya PPH final? Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh badan usaha di Indonesia.

Sebelumnya, beberapa kategori usaha kecil dan menengah (UMKM) dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).

Namun, kebijakan ini tidak lagi berlaku sejak berakhirnya masa transisi pada 2023. Lantas, bagaimana mekanisme pengenaan tarif PPh Badan setelah tidak diberlakukannya PPh Final?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mekanisme PPh Badan Tanpa PPh Final

Setelah tidak adanya PPh Final, penghitungan PPh Badan kembali mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan demikian, penghasilan kena pajak (PKP) dihitung berdasarkan laba bersih yang tercatat dalam laporan keuangan badan usaha.

Baca Juga :  Tips Membuat Khutbah Jumat Singkat 5 Menit, Terapin Biar Jamaah Tidak Bosan

Laba bersih ini diperoleh dengan mengurangi total pendapatan dengan biaya-biaya yang diperkenankan sebagai pengurang pajak, seperti biaya operasional, penyusutan, dan biaya lain yang relevan.

Setelah menghitung PKP, badan usaha dikenakan tarif PPh Badan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif yang berlaku saat ini adalah sebesar 22%. Namun, pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi UMKM dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Pengurangan tarif ini hanya berlaku atas PKP hingga Rp500 juta pertama.

Dampak bagi Pelaku Usaha

Pengenaan tarif berdasarkan laba bersih membawa dampak signifikan bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang sebelumnya terbiasa dengan PPh Final. Sistem ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan, karena wajib pajak harus mencatat seluruh transaksi dengan baik untuk menghitung PKP yang akurat.

Baca Juga :  Daftar Pajak Nmax 2023, Simak Penjelasannya!

Meski terlihat lebih kompleks, penghapusan PPh Final memberikan keuntungan jangka panjang bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah potensi penghematan pajak bagi badan usaha yang mencatat laba bersih rendah atau bahkan mengalami kerugian. Dalam hal ini, badan usaha tidak perlu membayar PPh, karena pajak hanya dikenakan pada laba bersih positif.

Persiapan yang Perlu Dilakukan

Agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, badan usaha perlu mempersiapkan beberapa hal, di antaranya:

  1. Peningkatan Sistem Pencatatan Keuangan: Penghapusan PPh Final menuntut badan usaha untuk memiliki pembukuan yang rapi dan sesuai dengan standar akuntansi.
  2. Pemahaman atas Regulasi Pajak: Pelaku usaha perlu memahami regulasi terkait PPh Badan, termasuk tarif dan fasilitas yang tersedia.
  3. Konsultasi dengan Ahli Pajak: Melibatkan konsultan pajak dapat membantu badan usaha memastikan kepatuhan dan optimalisasi kewajiban pajak.
Baca Juga :  Doa Makan: Memohon Keberkahan dan Perlindungan dari Siksa Neraka

Penghapusan PPh Final membawa perubahan besar bagi mekanisme perpajakan di Indonesia. Dengan kembali mengacu pada laba bersih, sistem ini mendorong efisiensi dan transparansi, sekaligus memberikan peluang penghematan pajak. Namun, untuk mendapatkan manfaat maksimal, badan usaha perlu beradaptasi dengan sistem baru ini melalui pembukuan yang baik dan pemahaman mendalam atas peraturan perpajakan.

 

Berita Terkait

Bila Terdapat Dua Kesempatan Investasi Yang Memerlukan Dana Investasi Yang Sama dan Diharapkan Memberikan Kas Masuk Yang Sama Pula
Buatlah Artikel Dengan Tema Berikut: Kontribusi Media Sosial Dalam Memperkuat Integrasi Nasional
Identitas Nasional Merupakan Ciri Khas Yang Dimiliki Oleh Suatu Bangsa dan Berasal Dari Bangsa Itu Sendiri
Sebagai Seorang Mahasiswa Bagaimana Upaya Anda Supaya Identitas Nasional Bangsa Indonesia Tidak Luntur Di Kalangan Generasi Milenial
Apa Saja Bukti Awal Masuknya Islam ke Indonesia? Simak Begini Penjelasannya!
Umpan Balik Adalah Komentar atau Respons Terhadap Karya dan Proses Belajar Murid yang Relevan dengan Teknik Penilaian Formatif
Dalam Menganalisis Struktur Pasar, Terdapat Dua Bentuk Pasar yang Ekstrim, yakni Pasar Persaingan Murni dan Pasar Monopoli
Argumen Hasil Diskusi Madzhab Ilmu Hukum Berkontribusi Dalam Membentuk Kebijakan Hukum Dan Sistem Hukum

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 19:38 WIB

Bila Terdapat Dua Kesempatan Investasi Yang Memerlukan Dana Investasi Yang Sama dan Diharapkan Memberikan Kas Masuk Yang Sama Pula

Friday, 22 November 2024 - 19:22 WIB

Buatlah Artikel Dengan Tema Berikut: Kontribusi Media Sosial Dalam Memperkuat Integrasi Nasional

Friday, 22 November 2024 - 19:14 WIB

Identitas Nasional Merupakan Ciri Khas Yang Dimiliki Oleh Suatu Bangsa dan Berasal Dari Bangsa Itu Sendiri

Friday, 22 November 2024 - 19:06 WIB

Sebagai Seorang Mahasiswa Bagaimana Upaya Anda Supaya Identitas Nasional Bangsa Indonesia Tidak Luntur Di Kalangan Generasi Milenial

Friday, 22 November 2024 - 14:27 WIB

Apa Saja Bukti Awal Masuknya Islam ke Indonesia? Simak Begini Penjelasannya!

Berita Terbaru

Lowongan Supervisor Bank Capital Pacitan

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Pacitan Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 20:24 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Ngawi

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Ngawi Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 20:14 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Nganjuk

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Nganjuk Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 20:04 WIB