Aksi Reuni Akbar 411: Seruan untuk Pengadilan Jokowi dan Penangkapan Pemilik Akun Kontroversial

- Redaksi

Monday, 4 November 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam kembali mengadakan aksi demonstrasi bertajuk “Aksi Reuni Akbar 411” pada hari ini, Senin, 4 November 2024.

Aksi ini membawa dua tuntutan utama, yaitu agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diadili dan agar pemilik akun media sosial bernama Fufufafa segera ditangkap.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Reuni Akbar 411 ini bukanlah peristiwa baru, melainkan kelanjutan dari rangkaian aksi yang pertama kali diadakan pada tahun 2016.

Saat itu, FPI dan berbagai ormas Islam lainnya memprakarsai demonstrasi besar yang dikenal dengan nama “Aksi Bela Al-Quran” yang berlangsung pada 4 November 2016.

Baca Juga :  Akuisisi NVIDIA terhadap ARM: Membentuk Masa Depan Komputasi

Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan aksi massa yang lebih besar pada tanggal 2 Desember 2016, yang kini dikenal sebagai Aksi 212.

Kemudian, pada tahun 2022, aksi serupa kembali digelar, mengukuhkan tradisi unjuk rasa 411 sebagai ajang tahunan untuk menyuarakan aspirasi massa muslim.

Pada aksi 411 pertama di tahun 2016, puluhan ribu hingga ratusan ribu massa berkumpul di jalan-jalan Jakarta untuk menyuarakan protes atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pernyataan Ahok dianggap melecehkan agama Islam karena dianggap menyindir Surah Al-Maidah Ayat 51.

Ahok, yang beragama Kristen Protestan, menyampaikan pernyataan tersebut saat berinteraksi dengan warga Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, dalam rangka kampanye menjelang Pemilihan Gubernur Jakarta 2017.

Baca Juga :  Kontroversi Penangkapan Akademisi Yahudi di London: Suara Pro-Palestina dalam Sorotan

Dalam pernyataannya, Ahok mengomentari penggunaan Surah Al-Maidah Ayat 51 yang sering diinterpretasikan sebagai larangan bagi umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim.

Ahok mengungkapkan bahwa dirinya tidak masalah apabila warga yang terpengaruh oleh penggunaan surah tersebut memutuskan untuk tidak memilihnya.

Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan publik setelah videonya diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di situs YouTube, memicu kontroversi yang menyebar dengan cepat.

Reaksi keras pun bermunculan, terutama dari warga dan berbagai kalangan yang merasa pernyataan Ahok telah melecehkan Al-Quran.

Kecaman ini tidak hanya terbatas pada pertemuan tatap muka, tetapi juga meluas di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan platform lainnya, dengan sejumlah pengguna menyatakan keberatan atas ujaran Ahok.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Semangati Timnas Indonesia Usai Kalah dari China dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sejak saat itu, aksi-aksi massa yang diinisiasi oleh FPI dan ormas Islam lainnya terus berlanjut.

Selain Aksi 411 dan Aksi 212 yang monumental, demonstrasi lainnya sering diadakan sebagai bentuk solidaritas dan protes terhadap berbagai isu sosial dan politik yang mereka anggap penting bagi umat Islam.

Aksi Reuni Akbar 411 tahun ini juga tidak terlepas dari upaya kelompok-kelompok tersebut untuk mengangkat isu-isu yang mereka anggap sebagai ketidakadilan atau pelanggaran terhadap nilai-nilai agama dan masyarakat.***

Berita Terkait

BMKG Ungkap Penyebab Tanah Bergerak di Mamuju Tengah: Getaran Ekskavator Jadi Pemicu
Media Vietnam Soroti Naturaliasi Kevin Diks untuk Timnas Indonesia, Bek Menjanjikan di Liga Denmark
Penyelamatan Sang Tupai: Permohonan Kembali Kacang yang Viral di Media Sosial
Menjaga Semangat: Tanggapan Santai Afu atas Pembatalan Calon Gubernur Papua Barat Daya
Kontroversi Penangkapan Akademisi Yahudi di London: Suara Pro-Palestina dalam Sorotan
Indonesia Mantap ke Semifinal Usai Tundukkan Australia 3-1 di Piala AFF Futsal 2024
Pertarungan Pemilihan yang Menegangkan di Pemilu AS: 7 Negara Bagian Penentu Hasil
Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Judi Online: Kemenkomdigi Buka Pintu bagi Penyelidikan Menyeluruh

Berita Terkait

Tuesday, 5 November 2024 - 20:05 WIB

BMKG Ungkap Penyebab Tanah Bergerak di Mamuju Tengah: Getaran Ekskavator Jadi Pemicu

Tuesday, 5 November 2024 - 19:57 WIB

Media Vietnam Soroti Naturaliasi Kevin Diks untuk Timnas Indonesia, Bek Menjanjikan di Liga Denmark

Tuesday, 5 November 2024 - 19:37 WIB

Menjaga Semangat: Tanggapan Santai Afu atas Pembatalan Calon Gubernur Papua Barat Daya

Tuesday, 5 November 2024 - 19:29 WIB

Kontroversi Penangkapan Akademisi Yahudi di London: Suara Pro-Palestina dalam Sorotan

Tuesday, 5 November 2024 - 19:19 WIB

Indonesia Mantap ke Semifinal Usai Tundukkan Australia 3-1 di Piala AFF Futsal 2024

Berita Terbaru

Bagaimana Cara Melaksanakan Sujud Tilawah pada Saat Sedang Sholat

Pendidikan

Bagaimana Cara Melaksanakan Sujud Tilawah pada Saat Sedang Sholat?

Tuesday, 5 Nov 2024 - 20:07 WIB

BALIGH SECARA BAHASA BERARTI

Pendidikan

BALIGH SECARA BAHASA BERARTI

Tuesday, 5 Nov 2024 - 20:01 WIB