Swarawarta.co.id – Seorang WNA Uganda yang dikenal dengan inisial LN telah dideportasi dari Bali setelah terlibat dalam praktik prostitusi dan menawarkan jasa pacar bayaran.
“Mendeportasi seorang WNA di Bali, seorang wanita WNA Uganda berinisial LN karena melanggar undang-undang,” kata Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar Dudy Gede Duwita, Rabu (9/10/2024).
Wanita berusia 23 tahun ini sebelumnya terdeteksi menjual dirinya saat berada di Nepal, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali melalui Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Bali, LN kembali menjalankan aktivitasnya dengan mempromosikan layanan seksual melalui situs online.
“LN mengaku menjajakan diri lima kali di Nepal. Di Bali, hanya sekali. Dia dapat Rp 3,5 juta selama menjajakan diri di Bali,” kata Dudy.
Tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai dari US$ 225 untuk satu jam hingga US$ 650 untuk tiga jam.
Setelah ditangkap, LN menghabiskan 28 hari di Rudenim Denpasar sebelum akhirnya dideportasi pada Rabu, 9 Oktober 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir ke Entebbe, Uganda.
Pihak imigrasi juga telah memasukkan namanya dalam daftar penangkalan.
Kejadian ini bukan yang pertama kalinya melibatkan perempuan dari Uganda di Bali.