SwaraWarta.co.id – Seorang warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, bernama SR (46), menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 499 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penipuan ini bermula ketika SR diperkenalkan oleh seorang oknum polisi di Polres Blitar dengan AA, seorang warga Doko.
Mereka sepakat untuk bekerja sama, dengan AA meminjam uang dari SR. AA beralasan uang tersebut akan digunakan untuk menjalankan usaha di sektor perbankan, tepatnya menangani kredit macet, dan menjanjikan pengembalian beserta bunga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SR menceritakan bahwa penipuan ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Awalnya, AA rutin mengembalikan uang pinjaman disertai bunga sebesar 5 persen. Namun, sejak Mei 2021, AA mulai menghilang dan tidak ada kabar lagi.
“Kerugian yang saya alami itu sekitar Rp 499 juta. Awalnya dijanjikan bunga 5 persen, setiap pinjam uang akan dikembalikan dengan keuntungan. Pas awal berjalan lancar tapi mulai Mei 2021 tidak ada kabar sama sekali,” terangnya.
SR mengaku sempat ingin melaporkan kasus ini lebih awal, namun ditahan oleh oknum polisi yang mengenalkannya pada AA.
Oknum tersebut menyarankan SR untuk tidak melapor dengan alasan jika laporan dibuat, uangnya mungkin tidak akan kembali.
“Sejak dulu sudah mau laporan tapi sama teman atau oknum polisi ini saya diminta untuk tidak laporan dulu. Katanya kalau laporan uangnya justru tidak kembali,” lanjutnya
Setelah menunggu setahun, SR akhirnya melaporkan AA ke polisi pada Desember 2023. Namun, laporan tersebut sempat terhambat karena ada gugatan perdata, yang hasilnya juga tidak menguntungkan SR.
Saat ini, SR berharap agar laporannya bisa diproses lebih lanjut dan uangnya bisa dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa laporan SR masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, ia memastikan bahwa oknum polisi yang mengenalkan SR kepada AA tidak terlibat dalam penipuan tersebut. Saat ini, polisi sedang memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna melanjutkan proses penyelidikan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk tetap memproses laporan SR meskipun sebelumnya sempat terhenti karena masalah gugatan perdata.
“Iya tetap akan diproses lebih lanjut untuk laporan itu, meskipun sempat dihentikan karena ada gugatan perdata. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera kami lakukan. Mohon waktu untuk perkembangan lebih lanjut,” tandasnya.