VIRAL! Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh

- Redaksi

Tuesday, 8 October 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh

Seorang ART di Semarang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Berusia 3 Tahun hingga Alami Memar di Tubuh

SwaraWarta.co.id – Di Semarang, seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Masiroh (33) ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang masih berusia 3 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua sang anak menemukan memar di tubuh anak mereka, yang ternyata berasal dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ART tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan Masiroh terjadi berulang kali dan terekam oleh CCTV di rumah majikannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa momen yang menunjukkan kekerasan yang dilakukan oleh Masiroh, seperti saat dia memukul kepala korban saat sedang membonceng sepeda motor, serta saat memberi makan anak tersebut dengan kasar.

Baca Juga :  Punya Wahana Mirip Jepang, Yuk Intip Pesona Lawu Green Forest Magetan

Bahkan, ia terekam memukul wajah korban menggunakan tisu dan menyumpalkan tisu ke dalam mulut si kecil.

Ketika ditanya mengapa ia melakukan hal tersebut, Masiroh berdalih bahwa anak majikannya sering rewel saat pekerjaannya belum selesai.

Namun, alasan tersebut tentu saja tidak bisa dibenarkan untuk melakukan kekerasan terhadap anak kecil.

Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga karena memar yang ditemukan pada tubuh anak mereka.

Ketika ditanya, Masiroh awalnya berdalih bahwa anak tersebut jatuh, namun orang tua korban memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV di rumah mereka.

Dari situlah mereka melihat dengan jelas bagaimana ART tersebut memperlakukan anak mereka dengan kasar. Tidak terima dengan hal tersebut, kejadian ini langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Elon Musk Kecam Penangkapan Pavel Durov

Atas tindakannya, Masiroh dikenai pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak pihak agar lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dalam lingkungan rumah tangga.

 

Berita Terkait

Pasha Ungu Heran Anak Carebral Tak Dapat Bansos : Kami Bingung
Jeritan Ibu-ibu Usai Suaminya Terjerat Judi Online, Ada yang Masuk Bui hingga Cerai
Menko PMK Puji Program ‘Lapor Mas Wapres’: Bagus
Puluhan Kapal Nelayan di Pekalongan Terbakar, Ini Pemicunya
Kubur janin Sejak Tahun Lalu, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Aborsi di Wojo
Keluar dari Rumah Sakit, Sopir Truk dalam Kecelakaan Tol Cipularang Segera dipanggil Pihak Kepolisian
Polisi Bakal Periksa Sopir Truk Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang
Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Terlibat Judi Kemenkomdigi Wajib Dievaluasi Total

Berita Terkait

Wednesday, 13 November 2024 - 13:40 WIB

Pasha Ungu Heran Anak Carebral Tak Dapat Bansos : Kami Bingung

Wednesday, 13 November 2024 - 13:35 WIB

Jeritan Ibu-ibu Usai Suaminya Terjerat Judi Online, Ada yang Masuk Bui hingga Cerai

Wednesday, 13 November 2024 - 13:25 WIB

Menko PMK Puji Program ‘Lapor Mas Wapres’: Bagus

Wednesday, 13 November 2024 - 13:20 WIB

Puluhan Kapal Nelayan di Pekalongan Terbakar, Ini Pemicunya

Wednesday, 13 November 2024 - 13:16 WIB

Kubur janin Sejak Tahun Lalu, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Aborsi di Wojo

Berita Terbaru