Swarawarta.co.id – Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito Desa Wonua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara kini menghadapi masalah hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya.
Saat ini, ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari dan dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis, 24 Oktober.
Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito karena diduga menganiaya seorang murid yang kini sudah berada di kelas 2 SD dan merupakan anak dari seorang anggota Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski telah dipanggil oleh pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi, Supriyani tetap membantah tuduhan tersebut.
Hal yang sama juga dilakukan di hadapan kepolisian, di mana saksi-saksi yang diperiksa tidak menyatakan bahwa Supriyani melakukan penganiayaan.
Pada 17 Oktober kasus ini resmi dilimpahkan ke kejaksaan, di mana Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Berita mengenai kasus ini telah viral di media sosial dengan berbagai ajakan untuk unjuk rasa di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam Laode, mengonfirmasi keberadaan kasus ini tetapi enggan menjelaskan lebih jauh tentang kronologinya.
“Iya benar (guru honorer ditahan). Untuk penjelasan lengkapnya, mohon waktu ya. Saya lagi konsolidasi dulu untuk luruskan (informasinya),” kata Febry saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
Ia menyatakan bahwa tidak semua informasi yang beredar adalah benar dan berjanji akan meluruskan berita yang salah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, juga menolak memberikan komentar terkait kasus ini.
Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi.
Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun2.
Kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah sebagai berikut:
1. Kejadian ini sebetulnya sdh lama. Berawal siswa luka goresan di paha. Dia lapor sma ortu dipukulnya. Padahal gurunya hanya menegur tdk memukul. Tpi ortunya tdk terima. Drpda panjang masalah guru & KS datang k rumah minta maaf. Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan. Krn ortu siswa seorang polisi permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan. Ternyata diam2 masalah ini diproses. Smpe akhirnya guru dpt panggilan di Polda smpe sana ktax mw dimintai keterangan ternyata langsung ditahan suamix disuruh pulang. Padahal ini guru masi Honor punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda.
2. Waktu datang ke rumah minta maaf ortu siswa minta 50jt dan orang tua siswa meminta kepada pihak sekolah agar guru tersebut dikeluarkan dari sekolah. Tpi karena guru tersebut tdk merasa melakukan jdi tdk mau membayar dan pihak sekolah tidak mau mengeluarkan siswa tersebut.
3. Siswa tersebut nakal, kemudian menurut info siswa ini dijewer, tapi masih batas wajar dan guru yang bersangkutan sdah meminta maaf kepada orang tua siswa (korban) dikira yang bersangkutan guru persoalan sudah selesai,akan tetapi tiba-tiba ada panggilan dari kejaksaan dan guru yang bersangkutan langsung ditahan karena berkas perkara tiba tiba sudah lengkap.
Mohon disebarkan untuk membebaskan Ibu Supriyani, S.Pd. dan beliau segera mendapat keadilan.