Usut Masalah Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Dinonaktifkan

- Redaksi

Sunday, 13 October 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ipda Rudy Soik
(Dok. Ist)

Ipda Rudy Soik (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Ipda Rudy Soik menyebut bahwa dirinya dinonaktifkan usai berupaya mengusut masalah BBM yang terjadi di NTT.

“Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum bersifat final. PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan,” ujar Rudy saat dihubungi detikBali, Minggu (13/10/2024).

Rudy mengaku mengalami tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena intimidasi tersebut, ia memilih untuk tidak hadir dalam sidang putusan pada Jumat (11/10/2024), setelah sebelumnya mengikuti sidang pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga :  Kelelahan Padamkan Api di Pasar Cisalak Depok, Petugas Damkar Meninggal Dunia

Menurut Rudy, sidang tersebut hanya fokus pada masalah pemasangan garis polisi yang dianggap melanggar prosedur, sementara pimpinan sidang tidak mempertimbangkan keseluruhan konteks penyelidikan terkait mafia BBM bersubsidi.

Garis polisi itu dipasang Rudy bersama beberapa anggota polisi di rumah Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kota Kupang, yang diduga menimbun BBM bersubsidi di tengah kelangkaan.

Ahmad diketahui adalah residivis dalam kasus serupa. Selama sidang, Rudy bertanya kepada Ahmad tentang kepemilikan BBM ilegal yang disimpan, dan Ahmad mengaku bahwa BBM tersebut diserahkan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT.

Rudy juga mempertanyakan Algazali, yang mengaku telah memberikan uang belasan juta kepada seorang anggota polisi di Polda NTT terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Cek Jawaban dari Model Interaksi yang Terjadi dalam Governance Adalah sebagai Berikut Kecuali…

Namun, Rudy merasa bahwa komisi sidang mengabaikan hal itu dan menganggapnya tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut.

Ariasandy menjelaskan bahwa putusan PTDH terhadap Rudy Soik berlandaskan hasil sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (9/10/2024), dimulai pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita di Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Rudy dituduh melanggar sejumlah pasal dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri terkait kode etik profesi Polri.

Sidang dilanjutkan pada Jumat (11/10/2024) dengan pembacaan tuntutan dan pembelaan dari penasihat hukum terduga pelanggar.

Sidang diakhiri dengan keputusan KKEP Polri Nomor: PUT/38/X/2024 pada 11 Oktober 2024, yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari kepolisian.

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade Beri Beasiswa kepada Siswi Berprestasi dari Sumbar
WNI di Thailand Rayakan Idul Fitri dengan Penuh Kehangatan
Konflik Israel dan Palestina Kembali Memanas, Ratusan Warga Palestina Tewas saat Idul Fitri
Ledakan Mercon Rakitan di Blitar, 4 Remaja Terluka
Pejabat Tinggi Negara Kunjungi Megawati, Ini yang Dibicarakan
Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Berita Terkait

Tuesday, 1 April 2025 - 09:21 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade Beri Beasiswa kepada Siswi Berprestasi dari Sumbar

Tuesday, 1 April 2025 - 08:59 WIB

WNI di Thailand Rayakan Idul Fitri dengan Penuh Kehangatan

Tuesday, 1 April 2025 - 08:52 WIB

Konflik Israel dan Palestina Kembali Memanas, Ratusan Warga Palestina Tewas saat Idul Fitri

Tuesday, 1 April 2025 - 08:38 WIB

Pejabat Tinggi Negara Kunjungi Megawati, Ini yang Dibicarakan

Sunday, 30 March 2025 - 11:16 WIB

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Berita Terbaru

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6

Pendidikan

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Berikut Pandangan dari para Ulama

Tuesday, 1 Apr 2025 - 09:01 WIB

Berita

WNI di Thailand Rayakan Idul Fitri dengan Penuh Kehangatan

Tuesday, 1 Apr 2025 - 08:59 WIB

Apakah Kacang Menyebabkan Jerawat?

Lifestyle

Apakah Kacang Menyebabkan Jerawat? Ini Penjelasan dan Faktanya

Tuesday, 1 Apr 2025 - 08:53 WIB