Terungkap, Modus yang Akhirnya Jerat Tom Lembong dipaparkan Kejagung

- Redaksi

Thursday, 31 October 2024 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung buka suara terkait kasus yang menjerat tom Lembong 
(Dok. Ist)

Kejagung buka suara terkait kasus yang menjerat tom Lembong (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

“Karena yang mau kita cari kan tindak pidana korupsi, kan ada unsur kerugian negara. Mulai kebijakan, regulasi yang sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, sampai ada tindakan actus reus-nya,” jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Kejagung menyatakan terdapat tindakan ilegal dalam proses impor gula tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa Charles terlibat dengan perusahaan swasta yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis impor gula, serta mengatur PT PPI, yang merupakan perusahaan milik negara, seolah-olah membeli gula dari pihak swasta.

Baca Juga :  Dolce & Gabbana Parfum, Dolce Aroma Khas Pedesaan yang Menenangkan

“Di mana actus reus-nya? Ya si CS gandeng delapan perusahaan yang core bisnisnya bukan di situ. Lalu melakukan importasi dan PT PPI seolah membeli ya kan? Negara kok membeli lagi dari swasta lalu dijual? Itulah modus namanya,” sambungnya

Harli, perwakilan Kejagung menyebutkan bahwa gula yang dijual kepada masyarakat harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan selisih mencapai Rp 3.000 untuk gula kristal putih (GKP).

“Itu kan harganya sampai Rp 16.000 per kilo, di atas HET dari Rp 13.000. Berarti ada Rp 3.000 per kilo. Kalau dihitung misalnya dari 300 ribu ton, itu berapa kilo, kali Rp 3.000, misalnya,” ujar Harli.

Baca Juga :  Ade Ahmad Rozi, Ketua Dewas RSUD Subang Mengundurkan Diri? Ini Penyebabnya

Selain itu, Kejagung sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana ke Tom Lembong yang berkaitan dengan keputusan PT PPI untuk membeli GKP dari perusahaan swasta tersebut.

“Nah nanti itu (pemberian fee) juga bagian yang di dalami, itu yang saya bilang tadi. Kenapa harus PT PPI harus membeli? Lalu di atas harga HET? Sekali lagi itu nanti kepada bukti-bukti, bukti itu bunyinya, itu dia ya,” terang Harli.

Berita Terkait

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?
Berkedok Salon Kecantikan, Rumah Prostitusi di Bali Digrebek Polisi
Disebut Biayai Isa Zega Umroh, Hubungan Shella Saukia Nikita Mirzani Renggang?
Tanding dengan Arab Saudi dan Jepang Berjalan Aman, Eric Thohir Harap Laga Bersama Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tetap Digelar di Indonesia
Ridwan Kamil dinilai Hina Janda, Susi Pudjiastuti Bilang Begini
Kalapas Waingapu Dicopot Usai Sering Hina dan Rendahkan Bawahan, Begini Nasibnya Sekarang
Gelar Kampanye Akbar, Supian Suri Janji Tuntaskan Persoalan di Depok
Terungkap, Ini Alasan Babe Haikal Tak Larang Penjualan Alkohol atau Minuman Keras

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 15:58 WIB

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?

Saturday, 23 November 2024 - 09:33 WIB

Berkedok Salon Kecantikan, Rumah Prostitusi di Bali Digrebek Polisi

Saturday, 23 November 2024 - 09:24 WIB

Disebut Biayai Isa Zega Umroh, Hubungan Shella Saukia Nikita Mirzani Renggang?

Saturday, 23 November 2024 - 09:19 WIB

Tanding dengan Arab Saudi dan Jepang Berjalan Aman, Eric Thohir Harap Laga Bersama Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tetap Digelar di Indonesia

Saturday, 23 November 2024 - 09:14 WIB

Ridwan Kamil dinilai Hina Janda, Susi Pudjiastuti Bilang Begini

Berita Terbaru

Anies Baswedan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Anies Baswedan Absen dari Kampanye Akbar Pramono Rano,Ada Apa?

Saturday, 23 Nov 2024 - 15:58 WIB