Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
“Karena yang mau kita cari kan tindak pidana korupsi, kan ada unsur kerugian negara. Mulai kebijakan, regulasi yang sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, sampai ada tindakan actus reus-nya,” jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Kejagung menyatakan terdapat tindakan ilegal dalam proses impor gula tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan bahwa Charles terlibat dengan perusahaan swasta yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis impor gula, serta mengatur PT PPI, yang merupakan perusahaan milik negara, seolah-olah membeli gula dari pihak swasta.
“Di mana actus reus-nya? Ya si CS gandeng delapan perusahaan yang core bisnisnya bukan di situ. Lalu melakukan importasi dan PT PPI seolah membeli ya kan? Negara kok membeli lagi dari swasta lalu dijual? Itulah modus namanya,” sambungnya
Harli, perwakilan Kejagung menyebutkan bahwa gula yang dijual kepada masyarakat harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan selisih mencapai Rp 3.000 untuk gula kristal putih (GKP).
“Itu kan harganya sampai Rp 16.000 per kilo, di atas HET dari Rp 13.000. Berarti ada Rp 3.000 per kilo. Kalau dihitung misalnya dari 300 ribu ton, itu berapa kilo, kali Rp 3.000, misalnya,” ujar Harli.
Selain itu, Kejagung sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana ke Tom Lembong yang berkaitan dengan keputusan PT PPI untuk membeli GKP dari perusahaan swasta tersebut.
“Nah nanti itu (pemberian fee) juga bagian yang di dalami, itu yang saya bilang tadi. Kenapa harus PT PPI harus membeli? Lalu di atas harga HET? Sekali lagi itu nanti kepada bukti-bukti, bukti itu bunyinya, itu dia ya,” terang Harli.