Terungkap, Modus yang Akhirnya Jerat Tom Lembong dipaparkan Kejagung

Avatar

- Redaksi

Thursday, 31 October 2024 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung buka suara terkait kasus yang menjerat tom Lembong 
(Dok. Ist)

Kejagung buka suara terkait kasus yang menjerat tom Lembong (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

“Karena yang mau kita cari kan tindak pidana korupsi, kan ada unsur kerugian negara. Mulai kebijakan, regulasi yang sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, sampai ada tindakan actus reus-nya,” jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Kejagung menyatakan terdapat tindakan ilegal dalam proses impor gula tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa Charles terlibat dengan perusahaan swasta yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis impor gula, serta mengatur PT PPI, yang merupakan perusahaan milik negara, seolah-olah membeli gula dari pihak swasta.

Baca Juga :  Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Dokter Magang di India

“Di mana actus reus-nya? Ya si CS gandeng delapan perusahaan yang core bisnisnya bukan di situ. Lalu melakukan importasi dan PT PPI seolah membeli ya kan? Negara kok membeli lagi dari swasta lalu dijual? Itulah modus namanya,” sambungnya

Harli, perwakilan Kejagung menyebutkan bahwa gula yang dijual kepada masyarakat harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan selisih mencapai Rp 3.000 untuk gula kristal putih (GKP).

“Itu kan harganya sampai Rp 16.000 per kilo, di atas HET dari Rp 13.000. Berarti ada Rp 3.000 per kilo. Kalau dihitung misalnya dari 300 ribu ton, itu berapa kilo, kali Rp 3.000, misalnya,” ujar Harli.

Baca Juga :  Doa Agar Cepat diberi Keturunan atau Momongan

Selain itu, Kejagung sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana ke Tom Lembong yang berkaitan dengan keputusan PT PPI untuk membeli GKP dari perusahaan swasta tersebut.

“Nah nanti itu (pemberian fee) juga bagian yang di dalami, itu yang saya bilang tadi. Kenapa harus PT PPI harus membeli? Lalu di atas harga HET? Sekali lagi itu nanti kepada bukti-bukti, bukti itu bunyinya, itu dia ya,” terang Harli.

Berita Terkait

Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cak Imin Beri Tanggapan Begini
Imbas Kasus Dugaan Penganiayaan Guru Honorer Konawe, Camat Baito Dicabut
Keren, Pemkab Ponorogo Berhasil Tekan Angka Stunting! Segini Datanya Sekarang
Jelang Pilkada, Kejari Pandeglang Awasi Pemakaian Dana Hibah KPU dan Bawaslu
Promosikan Judi Online, DJ Cantik Asal Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
12 Damkar Padamkan Kebakaran Gudang Penyimpanan Barang Bekas, Kerugian Ditafsirkan Menyentuh Angka Ini
Heboh, Masyarakat Krian Sidoarjo Temukan Jasad Wanita Terbungkus Kresek
Terungkap, Ini Identitas Jasad Perempuan Tanpa Kepala di Jakarta Utara

Berita Terkait

Thursday, 31 October 2024 - 09:55 WIB

Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cak Imin Beri Tanggapan Begini

Thursday, 31 October 2024 - 09:50 WIB

Imbas Kasus Dugaan Penganiayaan Guru Honorer Konawe, Camat Baito Dicabut

Thursday, 31 October 2024 - 09:44 WIB

Keren, Pemkab Ponorogo Berhasil Tekan Angka Stunting! Segini Datanya Sekarang

Thursday, 31 October 2024 - 09:38 WIB

Jelang Pilkada, Kejari Pandeglang Awasi Pemakaian Dana Hibah KPU dan Bawaslu

Thursday, 31 October 2024 - 09:26 WIB

Promosikan Judi Online, DJ Cantik Asal Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Cak Imin tanggapi penangkapan Tom Lembong 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cak Imin Beri Tanggapan Begini

Thursday, 31 Oct 2024 - 09:55 WIB

Imbas Kasus guru honorer Konawe, bupati Ponorogo cabut camat
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Imbas Kasus Dugaan Penganiayaan Guru Honorer Konawe, Camat Baito Dicabut

Thursday, 31 Oct 2024 - 09:50 WIB