Terungkap, Modus yang Akhirnya Jerat Tom Lembong dipaparkan Kejagung

- Redaksi

Thursday, 31 October 2024 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung buka suara terkait kasus yang menjerat tom Lembong 
(Dok. Ist)

Kejagung buka suara terkait kasus yang menjerat tom Lembong (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan modus dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

“Karena yang mau kita cari kan tindak pidana korupsi, kan ada unsur kerugian negara. Mulai kebijakan, regulasi yang sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, sampai ada tindakan actus reus-nya,” jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Kejagung menyatakan terdapat tindakan ilegal dalam proses impor gula tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa Charles terlibat dengan perusahaan swasta yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis impor gula, serta mengatur PT PPI, yang merupakan perusahaan milik negara, seolah-olah membeli gula dari pihak swasta.

Baca Juga :  Rebutan Warisan, Seorang Adik di Bali Tega Bakar Toko Milik Kakaknya

“Di mana actus reus-nya? Ya si CS gandeng delapan perusahaan yang core bisnisnya bukan di situ. Lalu melakukan importasi dan PT PPI seolah membeli ya kan? Negara kok membeli lagi dari swasta lalu dijual? Itulah modus namanya,” sambungnya

Harli, perwakilan Kejagung menyebutkan bahwa gula yang dijual kepada masyarakat harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan selisih mencapai Rp 3.000 untuk gula kristal putih (GKP).

“Itu kan harganya sampai Rp 16.000 per kilo, di atas HET dari Rp 13.000. Berarti ada Rp 3.000 per kilo. Kalau dihitung misalnya dari 300 ribu ton, itu berapa kilo, kali Rp 3.000, misalnya,” ujar Harli.

Baca Juga :  Mantan Presiden Joko Widodo Dukung Luthfi-Yasin, Dapat Sambutan Antusiasme dari Masyarakat

Selain itu, Kejagung sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana ke Tom Lembong yang berkaitan dengan keputusan PT PPI untuk membeli GKP dari perusahaan swasta tersebut.

“Nah nanti itu (pemberian fee) juga bagian yang di dalami, itu yang saya bilang tadi. Kenapa harus PT PPI harus membeli? Lalu di atas harga HET? Sekali lagi itu nanti kepada bukti-bukti, bukti itu bunyinya, itu dia ya,” terang Harli.

Berita Terkait

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Tuesday, 26 November 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB