Swarawarta.co.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.
Salah satu faktor yang menyebabkan kerugian Sritex adalah banjirnya produk tekstil asal China di pasar Indonesia.
Keputusan pailit ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, yang menuduh Sritex gagal memenuhi kewajiban utangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan utang yang menumpuk dan tidak seimbang dengan penurunan aset Sritex menjadi penyebab utama pailit ini.
Laporan keuangan menunjukkan bahwa aset Sritex menurun dari 648,98 juta dolar AS pada tahun lalu menjadi 617,33 juta dolar AS per 30 Juni 2024.
Kondisi ini semakin parah dengan penurunan penjualan yang signifikan.
Pada 2023, Sritex mencatat penjualan sebesar 166,9 juta dolar AS, tetapi pada semester pertama 2024, penjualannya merosot menjadi 131,72 juta dolar AS.
Di sisi lain, beban produksi Sritex mencapai 150,24 juta dolar AS, lebih tinggi dari total penjualan yang ada.