Swarawarta.co.id – Fauzan Fahmi (43) ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan pembunuhan dan perempuan tanpa kepala atau SH (40).
Jasadnya ditemukan terbungkus dalam karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Saat ini, Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Fauzan berlangsung di rumahnya, yang berlokasi dekat dengan tempat penemuan mayat.
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta langsung ditahan.
“Sudah kita lakukan penahanan. Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP,” ujarnya.
Korban ditemukan tanpa kepala pada hari Selasa (29/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Jenazahnya ditemukan dalam keadaan dibungkus dengan karung, selimut, dan kardus.
Proses penyelidikan dilanjutkan, dan kepala korban berhasil ditemukan pada hari yang sama di semak-semak di kawasan perumahan Pluit, Jakarta Utara. Diketahui bahwa badan dan kepala korban ditemukan terpisah sejauh 600 meter.