Swarawarta.co.id – DPR RI telah menyetujui pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) baru yang disebut Badan Aspirasi Masyarakat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa badan ini bertujuan untuk menelaah dan menindaklanjuti aspirasi yang diterima oleh lembaga legislatif.
“Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat adalah satu, menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Dua, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat,” kata Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Puan, Badan Aspirasi Masyarakat akan memastikan DPR dapat melaksanakan program yang melibatkan partisipasi langsung dari masyarakat.
Badan ini akan terdiri dari sembilan anggota: tiga dari Fraksi PDIP, tiga dari Fraksi Golkar, dan tiga dari Fraksi Gerindra, sedangkan fraksi lainnya akan mengirimkan dua perwakilan.
“Badan aspirasi masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan yaitu Fraksi PDI Perjuangan tiga orang, Golkar tiga orang, Gerindra tiga orang, NasDem dua orang, PKB dua orang, PKS dua orang, PAN dua orang, Demokrat dua orang sehingga total jumlah anggotanya adalah 19,” ucapnya.
Puan meminta persetujuan dari anggota dewan, dan keputusan tersebut disetujui dengan pemukulan palu.
“Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui?” tanyanya yang dijawab setuju.