Supriyani Guru Honorer Konawe Selatan Akhirnya Bebas: Diminta Mengaku Saja Kalau Salah

- Redaksi

Wednesday, 23 October 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyani guru honorer Konawe yang dituduh aniaya anak polisi akhirnya bebas
(Dok. Ist)

Supriyani guru honorer Konawe yang dituduh aniaya anak polisi akhirnya bebas (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPenahanan Supriyani (36), seorang guru honorer Konawe Selatan, ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024).

Ia dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari setelah mendapatkan penangguhan dari Kejari Konsel.

Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap M, seorang murid kelas 1 yang merupakan anak seorang polisi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun Supriyani berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah memukul M, ia mengaku terus ditekan untuk mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya.

“Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah,” ungkapnya.

Saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Supriyani menyampaikan bahwa penyidik dari Resrim Polsek Baito sering menghubunginya untuk meminta pengakuan, dengan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai tanpa melanjutkan proses hukum.

Baca Juga :  FX Hadi Rudyatmo Pertanyakan Konsistensi Jokowi Atas Ucapannya Soal Keberpihakan dalam Dukungan Pilpres

“Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu,” katanya

Ia menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya ia menghadapi masalah serius dalam karier mengajarnya yang telah berjalan bertahun-tahun di SDN Baito.

“Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu,” ujarnya.

Saat pertemuan, Supriyani terlihat mengenakan hijab putih dan baju bergaris hitam-putih.

Berita Terkait

Proses Perubahan Apa yang dapat Terjadi pada Batuan Setelah Proses Pengendapan? Berikut ini Penjelasannya!
Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Berikut Pandangan dari para Ulama
Tata Cara Tayamum Sesuai Ajaran Rasulullah yang Perlu Kamu Pahami
Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!
Jadwal Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Adakah Dalil Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Itu Tradisi Tepung Tawar? Mengenal Warisan Budaya Melayu yang Penuh Makna
Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai: Jadwal, Besaran Dana, dan Aturan Penarikan

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 11:03 WIB

Proses Perubahan Apa yang dapat Terjadi pada Batuan Setelah Proses Pengendapan? Berikut ini Penjelasannya!

Tuesday, 1 April 2025 - 09:01 WIB

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Berikut Pandangan dari para Ulama

Tuesday, 1 April 2025 - 08:36 WIB

Tata Cara Tayamum Sesuai Ajaran Rasulullah yang Perlu Kamu Pahami

Saturday, 29 March 2025 - 09:45 WIB

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Friday, 28 March 2025 - 20:34 WIB

Jadwal Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa

Berita Terbaru

Berita

Libur Lebaran, Telaga Ngebel Diserbu Ribuan Wisatawan

Saturday, 5 Apr 2025 - 10:04 WIB

Berita

Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo

Saturday, 5 Apr 2025 - 09:45 WIB