Swarawarta.co.id – Penahanan Supriyani (36), seorang guru honorer Konawe Selatan, ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024).
Ia dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari setelah mendapatkan penangguhan dari Kejari Konsel.
Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap M, seorang murid kelas 1 yang merupakan anak seorang polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun Supriyani berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah memukul M, ia mengaku terus ditekan untuk mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya.
“Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah,” ungkapnya.
Saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Supriyani menyampaikan bahwa penyidik dari Resrim Polsek Baito sering menghubunginya untuk meminta pengakuan, dengan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai tanpa melanjutkan proses hukum.
“Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu,” katanya
Ia menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya ia menghadapi masalah serius dalam karier mengajarnya yang telah berjalan bertahun-tahun di SDN Baito.
“Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu,” ujarnya.
Saat pertemuan, Supriyani terlihat mengenakan hijab putih dan baju bergaris hitam-putih.