Sritex Pailit, Kemnaker Minta Tunda PHK dan Utamakan Dialog

Avatar

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Sritex saat bekerja (Dok. Ist)

Karyawan Sritex saat bekerja (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, untuk tidak segera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

Kemnaker berharap Sritex menunggu keputusan final dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil langkah PHK.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Sritex dan anak perusahaannya diminta untuk tidak terburu-buru melakukan PHK hingga ada keputusan yang mengikat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, perusahaan juga diharapkan tetap membayarkan hak-hak pekerja, termasuk gaji.

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” tutur Indah kepada kumparan, Kamis (24/10).

Baca Juga :  Sambut Kunjungan Presiden Prabowo Subianto, Kebun Raya Gunung Tidar Ditutup dari 22 hingga 27 Oktober

Kemnaker juga mengimbau agar manajemen dan serikat pekerja di Sritex tetap mengutamakan dialog dalam mengambil keputusan terkait situasi perusahaan saat ini.

Mereka diharapkan dapat menjaga suasana perusahaan tetap kondusif dan segera mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” terang Indah.

Sebelumnya, Sritex dan beberapa anak perusahaannya dinyatakan pailit karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada salah satu krediturnya, PT Indo Bharta Rayon.

Sebelum dinyatakan pailit, Sritex sudah berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak Mei 2021.

Baca Juga :  Puluhan Wisatawan Batal Naik Ke Gunung Ijen, Apa Alasannya?

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis (24/10).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan sekitar 20 ribu pekerja Sritex terancam kehilangan pekerjaan tanpa pesangon.

Sritex mengalami masalah keuangan yang serius karena utangnya jauh lebih besar dibandingkan nilai aset perusahaan.

Disamping itu, Manajemen Sritex belum memberikan tanggapan terkait kabar yang beredar di media sosial.

Berita Terkait

Putri Marino: Santai dan Ramah, Tampil Menarik di Podcast Denny Sumargo
Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024
Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar
Warisan Rumah Lee Kuan Yew: Awal Pertikaian Dua Anak Pendiri Singapura
Pengumuman Kepengurusan Baru Kadin 2024-2029: Membangun Ekonomi Melalui Investasi dan Peningkatan SDM
Kebangkrutan Sritex: PT Sri Rejeki Isman Tbk Dinyatakan Pailit, Manajemen Dipanggil Dinas Tenaga Kerja
Cia Bocil dan Msbreewc: Kolaborasi Viral yang Menghebohkan Netizen di TikTok
Retreat Kabinet Merah Putih: Membangun Sinergi dan Semangat Pemerintahan di Magelang

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 20:59 WIB

Putri Marino: Santai dan Ramah, Tampil Menarik di Podcast Denny Sumargo

Thursday, 24 October 2024 - 20:49 WIB

Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024

Thursday, 24 October 2024 - 20:43 WIB

Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar

Thursday, 24 October 2024 - 20:36 WIB

Warisan Rumah Lee Kuan Yew: Awal Pertikaian Dua Anak Pendiri Singapura

Thursday, 24 October 2024 - 20:29 WIB

Pengumuman Kepengurusan Baru Kadin 2024-2029: Membangun Ekonomi Melalui Investasi dan Peningkatan SDM

Berita Terbaru

Berita

Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024

Thursday, 24 Oct 2024 - 20:49 WIB

Berita

Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar

Thursday, 24 Oct 2024 - 20:43 WIB