Sritex Pailit, Kemnaker Minta Tunda PHK dan Utamakan Dialog

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Sritex saat bekerja (Dok. Ist)

Karyawan Sritex saat bekerja (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, untuk tidak segera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

Kemnaker berharap Sritex menunggu keputusan final dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil langkah PHK.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Sritex dan anak perusahaannya diminta untuk tidak terburu-buru melakukan PHK hingga ada keputusan yang mengikat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, perusahaan juga diharapkan tetap membayarkan hak-hak pekerja, termasuk gaji.

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” tutur Indah kepada kumparan, Kamis (24/10).

Baca Juga :  Penanganan Banjir dan Longsor di Sukabumi: Langkah Cepat Pemprov Jabar untuk Keselamatan Warga

Kemnaker juga mengimbau agar manajemen dan serikat pekerja di Sritex tetap mengutamakan dialog dalam mengambil keputusan terkait situasi perusahaan saat ini.

Mereka diharapkan dapat menjaga suasana perusahaan tetap kondusif dan segera mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” terang Indah.

Sebelumnya, Sritex dan beberapa anak perusahaannya dinyatakan pailit karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada salah satu krediturnya, PT Indo Bharta Rayon.

Sebelum dinyatakan pailit, Sritex sudah berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak Mei 2021.

Baca Juga :  Sudah Cair! Begini Cara Cek Bansos PKH Bulan Desember 2024

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis (24/10).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan sekitar 20 ribu pekerja Sritex terancam kehilangan pekerjaan tanpa pesangon.

Sritex mengalami masalah keuangan yang serius karena utangnya jauh lebih besar dibandingkan nilai aset perusahaan.

Disamping itu, Manajemen Sritex belum memberikan tanggapan terkait kabar yang beredar di media sosial.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB