Swarawarta.co.id – Dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, seorang saksi bernama Helmi Bostam dihadirkan.
Sebelum memberikan kesaksiannya, Helmi disumpah di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengklaim telah menemukan bukti baru atau novum untuk kasus ini.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap Helmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo kemudian menunjukkan amplop putih yang dikatakan berisi novum dari pihak Jessica.
Hakim pun menanyakan kepada Helmi tentang kapan ia memperoleh bukti tersebut.
Helmi menjawab bahwa bukti baru itu didapat saat ia menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan Darmawan Salihin, ayah dari mendiang Mirna.
“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi.