Rugikan Negara hingga Rp 400 M, Tom Lembong ditetapkan Tersangka dalam Kasus Impor Gula

Avatar

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong 
(Dok. Ist)

Tom Lembong (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 yang masih dibawah kepemimpinan Tom Lembong.

Kejagung menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat praktik ini.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan seorang individu berinisial DS. Keduanya saat ini ditahan.

Baca Juga :  Dampak Kebosanan terhadap Produktivitas dan Kreativitas

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.

Menurut Qohar, impor gula tersebut dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula pada tahun 2015, dan kegiatan impor ini dilakukan tanpa adanya koordinasi yang memadai.

Tom Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian mengolahnya menjadi gula kristal putih.

Ada delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam produksi gula kristal mentah tersebut, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Baca Juga :  Profil Singkat Bernadya Ribka JayaKusuma, Untungnya, Hidup Harus Tetap Berjalan

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas Qohar.

Selain itu, terdapat dugaan adanya kolusi dalam proses impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin dari Kemendag pada masa itu.

Berita Terkait

Heboh, Jasad Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan di Jakut
Promosikan Judi Online, Dua Gadis Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian
Kubu Jesicca Wongso Berikan Respon Tudingan JPU yang Sebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold
Resmi jadi Tersangka, Tom Lembong Buka Suara
Bejat, Pria di Sidoarjo Tega Perkosa Anak Pacarnya Sendiri
Kecanduan Judi Online, Remaja Nekat Mencuri di Rumah Warga
Sidang Jessica Wongso Kembali Digelar, Saksi Bawa Bukti Baru
Isu Pailit Makin Merebak, Menaker Minta Karyawan Sritex Tetap Tenang

Berita Terkait

Wednesday, 30 October 2024 - 09:44 WIB

Heboh, Jasad Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan di Jakut

Wednesday, 30 October 2024 - 09:38 WIB

Promosikan Judi Online, Dua Gadis Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian

Wednesday, 30 October 2024 - 09:33 WIB

Kubu Jesicca Wongso Berikan Respon Tudingan JPU yang Sebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold

Wednesday, 30 October 2024 - 09:27 WIB

Resmi jadi Tersangka, Tom Lembong Buka Suara

Wednesday, 30 October 2024 - 09:20 WIB

Bejat, Pria di Sidoarjo Tega Perkosa Anak Pacarnya Sendiri

Berita Terbaru

TKP penemuan jasad perempuan tanpa kepala
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Heboh, Jasad Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan di Jakut

Wednesday, 30 Oct 2024 - 09:44 WIB

Gadis Sukabumi Diamankan usai promosi Judi Online 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Promosikan Judi Online, Dua Gadis Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian

Wednesday, 30 Oct 2024 - 09:38 WIB

Tom Lembong 
(Dok. Ist)

Berita

Resmi jadi Tersangka, Tom Lembong Buka Suara

Wednesday, 30 Oct 2024 - 09:27 WIB

Pelaku pemerkosaan anak 7 tahun di Sidoarjo 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Bejat, Pria di Sidoarjo Tega Perkosa Anak Pacarnya Sendiri

Wednesday, 30 Oct 2024 - 09:20 WIB