Swarawarta.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menahan Gregorius Ronald Tannur di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng.
Sementara itu, ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya membebaskannya saat ini masih ditahan oleh Kejati Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan perbedaan tempat penahanan antara Ronald dan para hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau 3 hakim masih ditahan di Kejati Jatim,” kata Mia saat ditemui awak media di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024).
“Karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung sesuai petunjuk Kepala Kejagung RI melalui Jampidsus.”
Menurutnya, ketiga hakim masih menjalani pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung di Kejati Jatim.
Hingga saat ini, Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih diperiksa dan ditahan sebagai tersangka.
Mia menyatakan akan ada informasi lebih lanjut pada Senin (28/10/2024).
“Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya,” tuturnya.
Mengenai penahanan Ronald Tannur di Medaeng, Mia menyebutkan bahwa hal ini dilakukan karena Ronald, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dan sebelumnya divonis bebas, sudah menyelesaikan pemeriksaan.
Saat ditanya apakah Ronald akan menjalani proses pemeriksaan terkait kemungkinan suap atas vonis bebasnya, Mia menegaskan bahwa itu adalah wewenang penyidik dan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut.
“Ini (pemeriksaan kesehatan) sudah selesai dan dimasukkan ke rutan Medaeng,” katanya