Resmi jadi Tersangka, Tom Lembong Buka Suara

Avatar

- Redaksi

Wednesday, 30 October 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong 
(Dok. Ist)

Tom Lembong (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula.

Penetapan ini berkaitan dengan keputusan impor yang diambilnya saat menjabat Mendag antara 2015 dan 2016.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pantauan media, dia terlihat keluar dari Gedung Kartika pada 28 Oktober 2024, mengenakan kemeja gelap dan rompi tahanan, dengan tangan terborgol dan didampingi petugas.

Saat ditanya oleh awak media mengenai penahanannya, Tom Lembong hanya menjawab dengan berserah diri tanpa memberikan banyak keterangan.

Baca Juga :  Banyuwangi Job Fair 2024: Ribuan Lowongan Kerja Tersedia, Fresh Graduate Wajib Coba!

“Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong kepada awak media.

Ia diduga mengeluarkan izin impor gula meskipun saat itu Indonesia sedang mengalami kelebihan stok gula.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya perusahaan BUMN yang seharusnya diizinkan melakukan impor gula kristal putih, namun izin tersebut justru diberikan kepada perusahaan swasta.

Kejaksaan Agung mencatat bahwa keputusan ini menyebabkan masalah dalam pasokan gula di Indonesia, dengan kekurangan mencapai 200 ribu ton pada tahun 2016.

“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, tadi.

Baca Juga :  Puma Cabana Racer Kids: Langkah Aktif dengan Gaya dan Kenyamanan

Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 miliar melibatkan delapan perusahaan swasta.

Tom Lembong dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku.

Berita Terkait

Heboh, Jasad Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan di Jakut
Promosikan Judi Online, Dua Gadis Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian
Kubu Jesicca Wongso Berikan Respon Tudingan JPU yang Sebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold
Bejat, Pria di Sidoarjo Tega Perkosa Anak Pacarnya Sendiri
Kecanduan Judi Online, Remaja Nekat Mencuri di Rumah Warga
Rugikan Negara hingga Rp 400 M, Tom Lembong ditetapkan Tersangka dalam Kasus Impor Gula
Isu Kontaminasi Pestisida pada Anggur Shine Muscat: Respons Kementerian Kesehatan
Bayi 3 Bulan di Ponorogo Lahir Tanpa Anus, Perjuangan Tegar untuk Sembuh

Berita Terkait

Wednesday, 30 October 2024 - 09:44 WIB

Heboh, Jasad Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan di Jakut

Wednesday, 30 October 2024 - 09:38 WIB

Promosikan Judi Online, Dua Gadis Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian

Wednesday, 30 October 2024 - 09:33 WIB

Kubu Jesicca Wongso Berikan Respon Tudingan JPU yang Sebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold

Wednesday, 30 October 2024 - 09:27 WIB

Resmi jadi Tersangka, Tom Lembong Buka Suara

Wednesday, 30 October 2024 - 09:20 WIB

Bejat, Pria di Sidoarjo Tega Perkosa Anak Pacarnya Sendiri

Berita Terbaru

TKP penemuan jasad perempuan tanpa kepala
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Heboh, Jasad Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan di Jakut

Wednesday, 30 Oct 2024 - 09:44 WIB

Gadis Sukabumi Diamankan usai promosi Judi Online 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Promosikan Judi Online, Dua Gadis Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian

Wednesday, 30 Oct 2024 - 09:38 WIB

Tom Lembong 
(Dok. Ist)

Berita

Resmi jadi Tersangka, Tom Lembong Buka Suara

Wednesday, 30 Oct 2024 - 09:27 WIB

Pelaku pemerkosaan anak 7 tahun di Sidoarjo 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Bejat, Pria di Sidoarjo Tega Perkosa Anak Pacarnya Sendiri

Wednesday, 30 Oct 2024 - 09:20 WIB