SwaraWarta.co.id – Tepat hari ini, nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih akan segera ditentukan. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengeluarkan putusan terkait sah atau tidaknya pencalonan Gibran di Pilpres 2024, yang telah digugat oleh PDIP.
Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara, menjelaskan bahwa Gibran bisa saja gagal dilantik pada 20 Oktober 2024 jika PTUN memutuskan pencalonannya tidak sah.
“Jika pengadilan memutuskan pencalonan Gibran tidak sah, maka putusan itu harus dijalankan, dan dia tidak akan dilantik,” ungkap Feri dalam kanal YouTube Abraham Samad, Rabu, 9 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Feri menegaskan bahwa tak akan ada krisis ketatanegaraan jika Gibran gagal dilantik. Dalam aturan, sudah ada mekanisme yang mengatur jika wakil presiden terpilih batal diresmikan.
Nantinya, Prabowo Subianto, yang tetap akan dilantik sebagai Presiden, akan memilih dua calon wakil presiden untuk diserahkan kepada MPR RI. MPR kemudian akan memilih salah satu dari dua nama tersebut untuk menggantikan Gibran.
Jika Gibran memilih mengajukan banding atas keputusan PTUN yang membatalkan pencalonannya, ia tetap bisa dilantik bersama Prabowo.
Begitu pula jika PTUN memutuskan pencalonannya sah, maka tak ada halangan baginya untuk dilantik sebagai Wakil Presiden.
Namun, bukan hanya proses hukum yang menjadi tantangan bagi Gibran. Proses politik berupa pemakzulan atau impeachment juga bisa menjadi ancaman.
Jika Gibran dinilai tidak memenuhi syarat atau melanggar hukum sebagai wakil presiden, DPR bisa mengusulkan pemakzulan. Proses ini cukup panjang, dimulai dari pengajuan di DPR, kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK memutuskan Gibran melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat, maka DPR akan melanjutkan prosesnya hingga ke MPR untuk pemberhentian resmi.
Seiring berjalannya sidang PTUN, isu mengenai pengganti Gibran sebagai Wakil Presiden makin menguat. Nama Puan Maharani, putri Megawati Soekarnoputri, menjadi salah satu kandidat yang disebut-sebut sebagai pengganti potensial jika Gibran batal dilantik.