Putusan PTUN Gibran di Gelar Hari ini, Apakah Bisa Dilantik Sebagai Wakil Presiden?

- Redaksi

Thursday, 10 October 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka

SwaraWarta.co.id – Tepat hari ini, nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih akan segera ditentukan. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengeluarkan putusan terkait sah atau tidaknya pencalonan Gibran di Pilpres 2024, yang telah digugat oleh PDIP.

Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara, menjelaskan bahwa Gibran bisa saja gagal dilantik pada 20 Oktober 2024 jika PTUN memutuskan pencalonannya tidak sah.

“Jika pengadilan memutuskan pencalonan Gibran tidak sah, maka putusan itu harus dijalankan, dan dia tidak akan dilantik,” ungkap Feri dalam kanal YouTube Abraham Samad, Rabu, 9 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, Feri menegaskan bahwa tak akan ada krisis ketatanegaraan jika Gibran gagal dilantik. Dalam aturan, sudah ada mekanisme yang mengatur jika wakil presiden terpilih batal diresmikan.

Baca Juga :  Ingin Belajar Mondok? Ini Dia 2 Pondok Pesantren di Sidoarjo yang Berkualitas Unggul

Nantinya, Prabowo Subianto, yang tetap akan dilantik sebagai Presiden, akan memilih dua calon wakil presiden untuk diserahkan kepada MPR RI. MPR kemudian akan memilih salah satu dari dua nama tersebut untuk menggantikan Gibran.

Jika Gibran memilih mengajukan banding atas keputusan PTUN yang membatalkan pencalonannya, ia tetap bisa dilantik bersama Prabowo.

Begitu pula jika PTUN memutuskan pencalonannya sah, maka tak ada halangan baginya untuk dilantik sebagai Wakil Presiden.

Namun, bukan hanya proses hukum yang menjadi tantangan bagi Gibran. Proses politik berupa pemakzulan atau impeachment juga bisa menjadi ancaman.

Jika Gibran dinilai tidak memenuhi syarat atau melanggar hukum sebagai wakil presiden, DPR bisa mengusulkan pemakzulan. Proses ini cukup panjang, dimulai dari pengajuan di DPR, kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Viral! Remaja Mirip Gibran Jadi Sorotan, Netizen: Cocok Jadi Wapres Cadangan

Jika MK memutuskan Gibran melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat, maka DPR akan melanjutkan prosesnya hingga ke MPR untuk pemberhentian resmi.

Seiring berjalannya sidang PTUN, isu mengenai pengganti Gibran sebagai Wakil Presiden makin menguat. Nama Puan Maharani, putri Megawati Soekarnoputri, menjadi salah satu kandidat yang disebut-sebut sebagai pengganti potensial jika Gibran batal dilantik.

 

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Thursday, 21 November 2024 - 16:48 WIB

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terbaru