Swarawarta.co.id – Dua gadis yang dikenal dengan inisial SAP dan FN dari Sukabumi ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam promosi judi online melalui akun Instagram mereka.
Penangkapan ini terjadi setelah keduanya menerima pembayaran bulanan dari pengelola situs judi online.
Dilansir dari detikJabar, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kedua tersangka mendapatkan instruksi langsung dari admin situs untuk mempromosikan platform judi tersebut lewat story Instagram mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Promosi dilakukan sebanyak dua kali sehari, dengan materi iklan yang dikirimkan setiap tengah malam.
Keduanya menerima imbalan sebesar Rp 1 juta per bulan dan selama tiga bulan, dana tersebut ditransfer menggunakan e-money untuk keperluan sehari-hari.
“Kegiatan ini telah berlangsung sekitar lima bulan sebelum akhirnya keduanya ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk promosi, tangkapan layar aktivitas, dan cetakan situs yang dipromosikan, yakni Dragstoreside.com dan Indosultan881xyz,” jelas Samian.
Terkait tindakan mereka, kedua gadis tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.