Polisi Dalami Kasus Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh, Pemeriksaan Saksi Dijadwalkan

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah mendalami laporan hukum yang dilayangkan oleh aktris terkenal Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana dan saat ini prosesnya telah memasuki tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya mengumpulkan bukti lebih lanjut, pihak kepolisian berencana memanggil saksi-saksi kunci, termasuk Nikita Mirzani sendiri, untuk memberikan keterangan tambahan pada hari Rabu (30/10/2024).

Menurut keterangan AKP Nurma Dewi, selaku Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, proses gelar perkara yang dilakukan sebelumnya telah menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status laporan ini menjadi tahap penyidikan.

“Iya betul sudah dilakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan oleh NM, dan statusnya sudah naik ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana,” ungkap AKP Nurma Dewi pada Senin (28/10/2024).

Laporan resmi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, yang tertuang dalam Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kenapa Kulkas Tidak Dingin? Ini Sebabnya!

Selain itu, laporan ini juga mencakup Pasal 77A juncto Pasal 45A, serta beberapa pasal dalam KUHP seperti Pasal 421 juncto Pasal 346.

Tidak hanya itu, kasus ini juga merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya dalam Pasal 60.

Nikita mengajukan laporan ini dengan tuduhan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.

Pihaknya menilai Vadel Badjideh diduga melanggar aturan terkait hak dan perlindungan anak yang telah diatur oleh hukum di Indonesia.

Setelah adanya laporan resmi dari Nikita Mirzani, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan gelar perkara untuk mengkaji kelayakan kasus ini untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pada tahapan ini, para penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana yang cukup kuat, sehingga status kasus ini pun naik menjadi penyidikan penuh.

Sebagai bagian dari penyidikan, kepolisian berencana memanggil saksi-saksi terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Salah satu saksi kunci yang akan dimintai keterangannya adalah pelapor sendiri, yakni Nikita Mirzani.

Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, Nikita akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani dan Mail Siap Hadapi Dokter Reza Gladys

Hal ini dikonfirmasi oleh AKP Nurma Dewi, yang menyebutkan, “Rabu di jadwalkan (pemeriksaan untuk Nikita Mirzani).”

Dengan rencana pemanggilan saksi-saksi ini, pihak kepolisian berharap dapat mengumpulkan informasi yang lebih lengkap dan jelas mengenai duduk perkara yang terjadi.

Selain itu, pemeriksaan saksi ini akan membantu penyidik dalam memperkuat bukti dan menyusun kasus yang lebih kuat.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

Setelah proses pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan mengevaluasi hasilnya dan memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Jika ditemukan bukti tambahan yang mendukung dugaan pelanggaran hukum, maka kasus ini dapat berlanjut hingga ke tahap penuntutan di pengadilan.

AKP Nurma Dewi juga menyampaikan bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan.

“Kami akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, serta perlakuan yang merugikan kesehatan dan perkembangan mereka.

Baca Juga :  Seorang Lansia di Bekasi Tewas Di Rumah, Benarkah Jadi Korban Pembunuhan?

Pelanggaran terhadap hak-hak ini dapat dikenai sanksi pidana yang berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ini dianggap sebagai langkah hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak, serta untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Upaya hukum ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih memperhatikan hak dan kesejahteraan anak-anak, serta untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum terkait perlindungan anak.

Pihak kepolisian juga berjanji akan menjalankan penyelidikan kasus ini dengan penuh integritas.

Melalui proses penyidikan yang transparan dan berbasis fakta, diharapkan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian menekankan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Kasus ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana proses hukum berjalan untuk menindak pelanggaran hak-hak anak.

Pihak kepolisian berharap bahwa kasus ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat agar semakin memahami pentingnya peran hukum dalam melindungi anak-anak.***

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB