Permohonan Peninjauan Kembali Kasus Wayan Mirna: Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kedua

Utep Sutiana

- Redaksi

Wednesday, 9 October 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) kedua dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menjelaskan bahwa permohonan PK tersebut telah tercatat dengan nomor 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst, yang diajukan pada tanggal 9 Oktober 2024.

Atjo menambahkan bahwa Ketua PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK kedua dari Jessica.

Ia menyatakan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, berkas permohonan akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.

“Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan tersebut, dan berkasnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” ungkap Atjo.

Baca Juga :  Hari ini, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Di samping itu, Atjo juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) diberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan terhadap permohonan PK yang diajukan.

Jika terdapat bukti baru atau novum yang muncul dalam proses tersebut, akan dilakukan pemeriksaan dan sumpah terlebih dahulu.

“Pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat dibuka, dan jaksa akan diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban. Jika ada bukti baru, akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu. Setelah semua lengkap, berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso beserta kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, secara resmi mengajukan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan rekaman CCTV yang diambil di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Suami di Bogor Nekat Bunuh Istrinya Sendiri, Begini Kronologi Lengkapnya!

Otto menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi permohonan PK ini.

Pertama, adanya novum, dan kedua, terdapat kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini.

Ia juga menjelaskan bahwa novum yang mereka gunakan adalah rekaman yang tersimpan dalam sebuah flash disk, yang berisi dokumentasi kejadian saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna terjadi di Kafe Olivier.

Lebih lanjut, Otto menekankan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan bahwa Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.

Ia menyatakan bahwa Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV yang ada di Kafe Olivier.

Jessica sendiri mengaku sangat terkejut ketika mendengar adanya novum yang ditemukan oleh Otto. Ia mengungkapkan harapannya agar permohonan PK kedua yang diajukan dapat dikabulkan.

Baca Juga :  Full Senyum, Jessica Kumala Wongso Resmi Hidup Udara Bebas

“Saya kaget saat pertama kali mendengar, sampai tidak bisa berkata-kata. Namun, saya bersyukur bahwa bukti-bukti tersebut ditemukan,” ujar Jessica.

Jessica Wongso sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016.

Ia telah melalui berbagai tahap perlawanan hukum, termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Meskipun upayanya untuk membalikkan keputusan tersebut tidak berhasil, hukumannya tetap 20 tahun penjara.

Namun, Jessica memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2024, dan kini berharap proses PK ini memberikan harapan baru dalam perjuangannya.***

Berita Terkait

Oceania Cruises Luncurkan Koleksi Pelayaran 2026: Eksplorasi Destinasi Ikonik di Seluruh Dunia
Polemik Penistaan Agama oleh Rudi Simamora: Tindakan Warga Menjaga Keamanan
Prabowo Subianto Bertemu Surya Paloh dan Cak Imin di Kemenhan, Ada Apa?
Cara Mudah Mengecek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Pratama Arhan Absen dari Line-up Suwon FC, Diduga Akibat Kelelahan Usai Bela Timnas Indonesia
Detik-Detik Verifikasi Akun Grapix AI: Pelajaran Berharga dari Skema Ponzi
Drama Comeback PSBS Biak: Lima Gol dan Dua Kartu Merah di Laga Seru Liga 1
Kemenangan Penting! Persib Bandung Bungkam Persebaya Surabaya 2-0, Bajul Ijo Tumbang Pertama Kali Musim Ini

Berita Terkait

Friday, 18 October 2024 - 21:44 WIB

Oceania Cruises Luncurkan Koleksi Pelayaran 2026: Eksplorasi Destinasi Ikonik di Seluruh Dunia

Friday, 18 October 2024 - 21:34 WIB

Polemik Penistaan Agama oleh Rudi Simamora: Tindakan Warga Menjaga Keamanan

Friday, 18 October 2024 - 21:27 WIB

Prabowo Subianto Bertemu Surya Paloh dan Cak Imin di Kemenhan, Ada Apa?

Friday, 18 October 2024 - 21:20 WIB

Cara Mudah Mengecek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Friday, 18 October 2024 - 21:11 WIB

Pratama Arhan Absen dari Line-up Suwon FC, Diduga Akibat Kelelahan Usai Bela Timnas Indonesia

Berita Terbaru