Penetapan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025: Pedoman bagi Masyarakat dan Sektor Ekonomi

Avatar

- Redaksi

Tuesday, 15 October 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen penetapan hari libur nasional dan cuti bersama (Dok. Ist)

Momen penetapan hari libur nasional dan cuti bersama (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa dari total 27 hari tersebut, 17 hari adalah libur nasional, sementara 10 hari sisanya merupakan cuti bersama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Senin.

Muhadjir menjelaskan, penetapan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan dunia usaha dalam menjalankan aktivitas.

Baca Juga :  MotoGP 2024 Akan Menggelar 44 Balapan, Pebalap Minta Gaji Ditambah

Selain itu, SKB ini juga digunakan sebagai panduan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program kerja mereka untuk tahun 2025.

Ia juga menanggapi kemungkinan adanya penambahan hari libur dan cuti bersama, khususnya yang berkaitan dengan hari keagamaan.

Pemerintah, katanya, sedang mempertimbangkan usulan ini, namun jumlah hari libur nasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 akan tetap dijadikan acuan.

Untuk daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika ada ritual keagamaan yang tidak tercakup dalam SKB, pemerintah daerah bisa mengatur libur lokal atau cuti daerah. Ini didasarkan pada praktik yang sudah ada di beberapa daerah.

Setelah SKB ini resmi ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan merumuskan aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian PAN RB yang akan menyusun aturannya.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Galang Dana untuk Korban Perundungan Anak SMP di Cimanggu

Sementara itu, rincian hari libur masih menunggu penandatanganan SKB oleh Menteri Ketenagakerjaan Ad Interim, yang saat ini dijabat oleh Airlangga Hartarto menggantikan Ida Fauziyah yang telah mengundurkan diri.

Berita Terkait

Sambut Kunjungan Presiden Prabowo Subianto, Kebun Raya Gunung Tidar Ditutup dari 22 hingga 27 Oktober
Christina Aryani Siap Ikuti Penataran di Akademi Militer, Harap Tak Diminta Push-Up Berlebihan
Sopir Kadinsos Madiun Nyaris Dikeroyok di Lokasi Debat Publik Pilbup, Diduga Salah Paham
Vinicius Junior Bawa Real Madrid Comeback Gemilang, Menang 5-2 atas Borussia Dortmund
Debat Pertama Pilbub Ponorogo 2024: KPU Pindah Lokasi ke Gedung Kesenian untuk Keamanan
Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Terima Gaji Setara Menteri
KPK Imbau Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk Segera Lapor Harta Kekayaan
Mahfud Md. Kritik Penggunaan Surat Berkop Menteri untuk Acara Pribadi

Berita Terkait

Wednesday, 23 October 2024 - 08:32 WIB

Sambut Kunjungan Presiden Prabowo Subianto, Kebun Raya Gunung Tidar Ditutup dari 22 hingga 27 Oktober

Wednesday, 23 October 2024 - 08:26 WIB

Christina Aryani Siap Ikuti Penataran di Akademi Militer, Harap Tak Diminta Push-Up Berlebihan

Wednesday, 23 October 2024 - 08:16 WIB

Sopir Kadinsos Madiun Nyaris Dikeroyok di Lokasi Debat Publik Pilbup, Diduga Salah Paham

Wednesday, 23 October 2024 - 05:06 WIB

Debat Pertama Pilbub Ponorogo 2024: KPU Pindah Lokasi ke Gedung Kesenian untuk Keamanan

Tuesday, 22 October 2024 - 20:18 WIB

Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Terima Gaji Setara Menteri

Berita Terbaru

Jubir KPK jelaskan pengeledahan terkait kasus dana hibah di Jatim
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Sita Mobil dan Duit dari Kantor Jatim

Wednesday, 23 Oct 2024 - 09:25 WIB