SwaraWarta.co.id – Seperti telah diberitakan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Praptono, menginformasikan bahwa para penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dapat mencairkan dana mereka di bank penyalur terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dana PIP yang telah siap cair, baik yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberian atau SK Nominasi, dapat langsung dicairkan di bank penyalur yang telah ditentukan.
Pada Selasa, 8 Oktober, saat berbicara kepada media, Praptono menyampaikan hal tersebut dan menekankan pentingnya segera mencairkan dana tersebut agar bisa digunakan oleh para penerima.
Ia menjelaskan bahwa besaran dana PIP yang diterima oleh siswa berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan mereka, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Untuk jenjang SD, jumlah dana yang diberikan adalah Rp450 ribu per tahun, sedangkan untuk siswa SMP, mereka mendapatkan Rp750 ribu per tahun.
Sementara itu, siswa yang berada di jenjang SMA dan SMK menerima Rp1,8 juta per tahun.
Praptono menambahkan bahwa besaran dana untuk siswa SMA dan SMK pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada tahun 2023 dana yang diterima oleh siswa SMA dan SMK adalah Rp1 juta per tahun, pada tahun 2024 jumlahnya naik menjadi Rp1,8 juta per tahun.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata bagi seluruh peserta didik di Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan informasi yang tersedia di laman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) pip.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang khusus untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin,
rentan miskin, atau yang diprioritaskan, agar mereka tetap dapat memperoleh layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.
Program ini mencakup pendidikan melalui jalur formal, mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti Paket A hingga Paket C, dan pendidikan khusus.
Melalui PIP, pemerintah berupaya mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah, serta mendorong siswa yang sudah terlanjur putus sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka.
Dana yang diberikan melalui program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan, baik biaya langsung seperti pembayaran SPP, seragam, dan alat tulis, maupun biaya tidak langsung seperti transportasi dan kebutuhan pribadi lainnya.
Selain itu, PIP juga dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah biaya.
Pemerintah berharap dengan adanya PIP, siswa-siswa tersebut dapat meraih pendidikan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka di masa depan.
Program ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.***