SwaraWarta.co.id – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diharapkan untuk mematuhi tata tertib dan aturan berpakaian yang telah ditetapkan.
Hal ini penting untuk menciptakan suasana ujian yang tertib dan profesional. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah perempuan menggunakan celana saat mengikuti tes SKD 2024?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta SKD diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu.
ASelain itu, mereka juga harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Instansi.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa larangan berpakaian, termasuk mengenakan kaus, celana jeans, dan sandal saat mengikuti ujian.
Ini menunjukkan pentingnya menjaga penampilan agar sesuai dengan etika dan tata krama yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Aturan Pakaian bagi Perempuan saat SKD CPNS 2024
Jadi, apakah perempuan diperbolehkan mengenakan celana saat SKD 2024? Jawabannya adalah ya, perempuan diperbolehkan untuk memakai celana.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
1. Celana harus panjang:
Pastikan celana yang dikenakan adalah model panjang, bukan pendek.
2. Celana bukan jeans:
Peserta dilarang menggunakan celana jeans, sehingga alternatif yang lebih sesuai adalah celana berbahan kain yang formal.
3. Celana berwarna gelap:
Pilihlah celana yang memiliki warna gelap, seperti hitam atau navy, untuk menjaga kesan formal dan sopan.
Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024 Berdasarkan Kategori
Berikut adalah panduan berpakaian yang dibagi ke dalam beberapa kategori:
1. Pakaian untuk Perempuan Tidak Berjilbab
– Kemeja:
Lengan panjang, berwarna putih polos tanpa corak.
– Celana/Rok:
Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
– Sepatu:
Tertutup berwarna hitam.
– Ikat Pinggang:
Tidak diperkenankan menggunakan ikat pinggang.
2. Pakaian untuk Perempuan Berjilbab
– Kemeja:
Lengan panjang, berwarna putih polos tanpa corak.
– Celana/Rok:
Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
– Jilbab:
Berwarna hitam.
– Ikat Pinggang:
Tidak diperkenankan menggunakan ikat pinggang.
3. Pakaian untuk Laki-laki
– Kemeja:
Lengan panjang, berwarna putih polos tanpa corak.
– Celana:
Panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
– Sepatu:
Tertutup berwarna hitam.
– Ikat Pinggang:
Tidak diperkenankan menggunakan ikat pinggang.
Larangan dalam Berpakaian Saat SKD CPNS
Selain aturan yang telah ditetapkan, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh peserta SKD CPNS. Peserta tidak boleh mengenakan:
– Pakaian berbahan kaus, jeans, atau legging.
– Sandal atau sepatu olahraga.
– Topi, kacamata hitam, atau atribut lain yang tidak relevan dengan pelaksanaan ujian.
Dengan mematuhi tata tertib dan aturan berpakaian yang telah ditetapkan, peserta diharapkan dapat menunjukkan sikap profesional dan keseriusan dalam mengikuti seleksi.
Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan ini juga mencerminkan komitmen peserta dalam menjalani proses menjadi Pegawai Negeri Sipil yang profesional.
Bagi calon peserta, penting untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, termasuk dalam hal penampilan, agar dapat memberikan kesan positif di hadapan panitia seleksi.***