Swarawarta.co.id – Dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin, Darmawan, ayah Mirna, menilai keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, hanyalah upaya untuk membela kliennya saja.
Darmawan tetap meyakini bahwa Jessica Kumala Wongso lah yang memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna hingga menyebabkan kematian Mirna.
Menurut Darmawan, peran Jessica telah terbukti dalam kasus pembunuhan ini, sehingga ia yakin bahwa bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukum Jessica dalam Peninjauan Kembali (PK) akan ditolak oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasti ditolak kalau hukum berjalan di negeri kita ini,” jelas Darmawan.
Sebelumnya, Jessica dan Otto sudah melakukan pengajuan PK yang kedua terkait kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan menyerahkan rekaman CCTV dari Kafe Olivier sebagai bukti baru.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Namun, Otto menyatakan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan bahwa Jessica lah yang memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.
“Sebagai latar belakang buat kita supaya ingat, bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada. Tetapi pada waktu itu dibuatlah, diputarlah CCTV, yang ada di Restoran Olivier. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessi ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Jessica dihukum karena petunjuk dari rekaman CCTV di Kafe Olivier.
“Atas dasar itu, kami melihat ternyata pada saat peristiwa ada satu tayangan CCTV itu, ada dimiliki oleh seorang bernama Darmawan Salihin, ayahnya Mirna,” ujarnya.
Otto juga menduga bahwa rekaman CCTV tersebut telah direkayasa dan rangkaian peristiwa dalam rekaman tersebut tidak utuh.
“Jadi pertama, tanpa melihat isinya pun, sebenarnya kita sudah dapat simpulkan bahwa berarti rekaman CCTV yang diputar di pengadilan itu sudah tidak lengkap lagi. Kalau sudah ada yang terambil secara tidak sah, berarti potensi yang lain pun sudah ada mungkin yang diambil. Jadi tidak lagi tersambung, ada yang terputus. Nah, atas dasar ini, kami analisalah semua fakta-fakta ini. Kemudian seperti kita katakan, novum itu kan suatu fakta yang sebenarnya sudah ada pada waktu itu, waktu sidang dulu, tapi tidak ditemukan. Itu prinsip novum. Saya tadi katakan ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam persidangan. Sehingga menjadikan semua perkara ini menjadi absurd,” tuturnya