Nilai Ambang Batas CPNS 2024: Tips Memenuhi Passing Grade SKD

Avatar

- Redaksi

Monday, 21 October 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tes SKD (Dok. Ist)

Ilustrasi tes SKD (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai berlangsung sejak Rabu, 16 Oktober 2024.

Agar bisa lolos menjadi PNS, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai ini merupakan batas minimal yang harus dicapai peserta untuk bisa masuk ke peringkat terbaik di jabatan yang dilamar.

Dalam SKD CPNS 2024, ujian terdiri dari tiga tes, yaitu:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),

2. Tes Inteligensia Umum (TIU), dan

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga :  Profil Fauzana: Bintang Musik Minang yang Bersinar di Usia Muda

Setiap tes memiliki passing grade yang harus dipenuhi. Ujian SKD berlangsung selama 100 menit, kecuali bagi penyandang disabilitas sensorik yang mendapat waktu tambahan hingga 130 menit.

Total soal dalam SKD adalah 110 butir, yang terdiri dari:

  • 30 soal TWK,
  • 35 soal TIU, dan
  • 45 soal TKP.

Setiap tes memiliki sistem penilaian yang berbeda. Untuk soal TWK dan TIU, jawaban benar diberi skor 5, dan jawaban salah atau tidak dijawab diberi skor 0.

Sementara itu, skor untuk TKP berkisar antara 1 hingga 5, dengan jawaban terbaik mendapat skor tertinggi (5), dan tidak menjawab diberi skor 0.

Nilai maksimal yang bisa diraih peserta SKD adalah 550, yang terdiri dari:

  • 150 untuk TWK,
  • 175 untuk TIU, dan
  • 225 untuk TKP.
Baca Juga :  Heboh! Sejoli di Malang Bobol Konter, Kerugian Korban Mencapai Rp 103 Juta

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Setiap formasi memiliki passing grade yang berbeda. Berikut ini nilai ambang batas minimal yang harus dicapai peserta SKD:

Formasi Umum:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Putra/Putri Kalimantan:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Formasi Cum Laude:

  • Nilai kumulatif: 311
  • TIU: 85

Formasi Diaspora:

  • Nilai kumulatif: 311
  • TIU: 85

Formasi Penyandang Disabilitas:

  • Nilai kumulatif: 286
  • TIU: 60

Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif: 286
  • TIU: 60

Setiap peserta yang mengikuti seleksi harus memperhatikan nilai ambang batas sesuai formasi yang dilamar agar bisa lolos ke tahap berikutnya.

Berita Terkait

Profil Rini Widyantini: Menteri PANRB yang Berpengalaman di Bidang Kebijakan
Profil Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang Era Prabowo-Gibran
IHSG Naik 25 Poin, Didukung Optimisme Pasca Pelantikan Presiden Prabowo Subianto
Haters Kembali Berulah, Kirim Karangan Bunga Duka Cita untuk Suga BTS di Depan Kantor HYBE
Jokowi Titipkan Harapan Bangsa kepada Presiden Baru Prabowo Subianto
Keakraban Tiga Tokoh Terdekat Jokowi dan Prabowo di Momen Pisah Sambut di Istana Merdeka
Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional: Tugas dan Tantangan di Depan
Polisi Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Terbakarnya Speedboat yang Tewaskan Benny Laos

Berita Terkait

Monday, 21 October 2024 - 17:19 WIB

Nilai Ambang Batas CPNS 2024: Tips Memenuhi Passing Grade SKD

Monday, 21 October 2024 - 17:08 WIB

Profil Rini Widyantini: Menteri PANRB yang Berpengalaman di Bidang Kebijakan

Monday, 21 October 2024 - 17:03 WIB

Profil Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang Era Prabowo-Gibran

Monday, 21 October 2024 - 15:18 WIB

IHSG Naik 25 Poin, Didukung Optimisme Pasca Pelantikan Presiden Prabowo Subianto

Monday, 21 October 2024 - 15:11 WIB

Haters Kembali Berulah, Kirim Karangan Bunga Duka Cita untuk Suga BTS di Depan Kantor HYBE

Berita Terbaru

Salon Royale Court

Advertorial

Salon Royale Court: Pengalaman Salon Eksklusif di Lingkungan Mewah

Monday, 21 Oct 2024 - 19:22 WIB