SwaraWarta.co.id – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai berlangsung sejak Rabu, 16 Oktober 2024.
Agar bisa lolos menjadi PNS, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai ini merupakan batas minimal yang harus dicapai peserta untuk bisa masuk ke peringkat terbaik di jabatan yang dilamar.
Dalam SKD CPNS 2024, ujian terdiri dari tiga tes, yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
2. Tes Inteligensia Umum (TIU), dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap tes memiliki passing grade yang harus dipenuhi. Ujian SKD berlangsung selama 100 menit, kecuali bagi penyandang disabilitas sensorik yang mendapat waktu tambahan hingga 130 menit.
Total soal dalam SKD adalah 110 butir, yang terdiri dari:
- 30 soal TWK,
- 35 soal TIU, dan
- 45 soal TKP.
Setiap tes memiliki sistem penilaian yang berbeda. Untuk soal TWK dan TIU, jawaban benar diberi skor 5, dan jawaban salah atau tidak dijawab diberi skor 0.
Sementara itu, skor untuk TKP berkisar antara 1 hingga 5, dengan jawaban terbaik mendapat skor tertinggi (5), dan tidak menjawab diberi skor 0.
Nilai maksimal yang bisa diraih peserta SKD adalah 550, yang terdiri dari:
- 150 untuk TWK,
- 175 untuk TIU, dan
- 225 untuk TKP.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Setiap formasi memiliki passing grade yang berbeda. Berikut ini nilai ambang batas minimal yang harus dicapai peserta SKD:
Formasi Umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Cum Laude:
- Nilai kumulatif: 311
- TIU: 85
Formasi Diaspora:
- Nilai kumulatif: 311
- TIU: 85
Formasi Penyandang Disabilitas:
- Nilai kumulatif: 286
- TIU: 60
Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif: 286
- TIU: 60
Setiap peserta yang mengikuti seleksi harus memperhatikan nilai ambang batas sesuai formasi yang dilamar agar bisa lolos ke tahap berikutnya.