Medina Zein Resmi Bebas Bersyarat, Dua Tahun Lebih Cepat dari Hukuman Seharusnya

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idMedina Zein, seorang selebgram yang dikenal di kalangan publik, akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kepastian ini diberikan setelah ia menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Medina dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pukul 11.57 WIB.

Dari hasil pantauan media menunjukkan bahwa Medina Zein disambut oleh kuasa hukumnya, sahabat, dan anggota keluarga setibanya di luar lapas.

Mereka menemani Medina yang kemudian langsung diarahkan untuk naik ke mobil petugas.

Tujuannya adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tempat ia harus menyelesaikan beberapa prosedur administrasi penting terkait kebebasannya.

Salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi Medina adalah penandatanganan sejumlah dokumen di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu, ia juga diminta untuk menyerahkan beberapa berkas tambahan yang diperlukan. Dalam proses ini, ia didampingi oleh Puguh Putra, kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Selebgram Tulungagung Jadi Tersangka Endorse Judi Online, Benarkah Tidak Ditahan?

Puguh menjelaskan kepada awak media bahwa kliennya, Medina Zein, telah resmi mendapatkan status bebas bersyarat.

Ia menambahkan bahwa Medina telah menjalani dua per tiga dari total masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Berdasarkan putusan hakim, Medina awalnya dijadwalkan menjalani masa hukuman hingga sekitar tahun 2026.

Namun, dengan status bebas bersyarat ini, Medina bisa meninggalkan penjara lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.

Menurut Puguh, kasus yang menjerat Medina terdiri dari beberapa pelanggaran, termasuk pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait perlindungan konsumen.

Ia juga menjelaskan bahwa Medina telah menjalani sekitar 2,4 tahun masa tahanan, yang setara dengan dua per tiga dari hukuman yang seharusnya dijalani hingga tahun 2026.

“Ia sudah menjalani 2/3 masa hukuman, yaitu sekitar 2,4 tahun. Seharusnya, Medina baru bebas pada tahun 2026. Namun, dengan status bebas bersyarat ini, ia bisa bebas lebih cepat,” jelas Puguh di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Kementerian Agama: Kesempatan Baru Bagi Lulusan Ma'had Aly dan Kelompok Khusus

Salah satu faktor yang mempengaruhi kebebasan bersyarat Medina adalah perilaku baik yang ditunjukkannya selama menjalani masa tahanan.

Puguh menambahkan bahwa Medina selalu berperilaku baik selama berada di Lapas Perempuan Pondok Bambu, yang membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan kebebasan lebih awal.

Puguh juga menyebutkan bahwa meskipun Medina telah bebas bersyarat, ia tetap dikenai wajib lapor hingga waktu yang ditentukan oleh pihak berwenang.

Dengan status ini, Medina masih harus mematuhi sejumlah aturan yang ditetapkan oleh kejaksaan selama masa percobaan.

Sementara itu, Medina Zein, yang kini berusia 32 tahun dan merupakan ibu dari dua anak, menyatakan bahwa dirinya telah menerima seluruh cobaan yang dihadapinya dengan ikhlas.

Baca Juga :  Mengapa Benua Australia Memiliki Banyak Keunikan Flora dan Fauna? Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Ia menganggap pengalaman tersebut sebagai bagian dari takdir hidup yang harus dijalani.

Sikap pasrah dan rasa syukur Medina terhadap situasi ini menjadi salah satu faktor penting dalam proses kebebasannya.

Meskipun Medina telah keluar dari penjara lebih cepat, masa depannya masih harus diawasi oleh pihak berwenang.

Wajib lapor yang dikenakan padanya merupakan salah satu bentuk pengawasan yang memastikan bahwa ia tetap mematuhi hukum selama menjalani masa bebas bersyarat.

Dengan kebebasan bersyarat ini, Medina Zein kembali dapat menghirup udara bebas setelah melalui masa tahanan yang cukup lama.

Kasus yang menjeratnya sempat menjadi sorotan publik, terutama karena statusnya sebagai seorang selebgram yang cukup dikenal.

Meski demikian, ia kini bisa memulai kembali hidupnya di luar penjara, meskipun tetap di bawah pengawasan pihak berwenang.***

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB