Swarawarta.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Jessica Wongso menggunakan film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ untuk mendapatkan simpati publik.
Menanggapi hal itu, Sordame, salah satu kuasa hukum Jessica menegaskan bahwa isi film tersebut disajikan secara objektif dan tidak ada niatan untuk memanfaatkan situasi.
“Itu salah besar ya. Kita mana bisa intervensi itu, dokumenter itu, ice cold itu. Itu murni mereka buat sendiri. Jadi kita nggak ada memanfaatkan itu,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan apa yang ada di dalam itu, sebenarnya apa adanya, kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa dirugikan itu, itu di luar pengetahuan kami ya. Karena memang semua sama, pihak daripada produsernya itu untuk meminta pendapat daripada semua pihak. Kita sendiri sampai itu ditayang, kita nggak tahu apa isinya. Jadi nggak mungkin. Jadi itu hanya, ya biasalah dari mereka ya,” ujarnya.
Hidayat Bostam, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa produser film tersebut juga telah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak termasuk dari jaksadan menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai film dan permohonan PK Jessica.
“Mungkin saya tambahin sedikit tentang dokumenter ya. Jadi semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan satu, apa namanya, masuk tanggapannya dalam persidangan ya. Waktu 2016. Jaksa juga muncul, semua muncul. Nah, jadi dokumenter itu melihat, dan itu juga jangan kita yang menilai, yang menilai sebagai masyarakat, seperti apa,” ujar Hidayat Bostam.
Sementara itu, Jessica sendiri enggan memberikan banyak komentar setelah sidang, hanya menyatakan bahwa dirinya merasa lelah.