KPK Imbau Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk Segera Lapor Harta Kekayaan

Utep Sutiana

- Redaksi

Tuesday, 22 October 2024 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh menteri dan wakil menteri yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Imbauan ini diberikan berdasarkan aturan hukum yang mengikat para pejabat negara untuk melaporkan kekayaan mereka dalam waktu yang ditentukan setelah dilantik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, pejabat negara wajib menyerahkan laporan kekayaan mereka paling lambat tiga bulan setelah mereka resmi menjabat.

“Untuk para menteri dan wakil menteri yang telah dilantik, namun belum melaporkan LHKPN, kami mengimbau agar segera menyampaikan laporan tersebut dalam batas waktu yang sudah ditentukan,” jelas Budi dalam keterangannya pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga :  Tik Tok Shop ditutup, Denies Chariesta Keluhkan Pembayaran Gaji Karyawan

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa bagi para menteri dan wakil menteri yang sudah menyampaikan LHKPN pada tahun 2024, mereka tetap diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan secara berkala pada tahun berikutnya, yaitu 2025.

KPK, menurut Budi, siap memberikan pendampingan kepada para penyelenggara negara yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan LHKPN.

“Kami menyediakan layanan pendampingan bagi yang menemui kendala, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan dengan lancar,” ujarnya.

Penyampaian LHKPN ini dapat dilakukan secara cepat melalui sistem daring di laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id.

Imbauan ini diberikan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Pelantikan para menteri dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, di Istana Negara, Jakarta Pusat. Sementara itu, pelantikan para wakil menteri dilakukan pada sore harinya di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Karhutla Gunung Arjuno Meluas ke Mojokerto, Upaya Pemadaman Dilakukan dengan Gencar

Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Muhaimin Iskandar ini akan menjalankan tugas selama lima tahun ke depan.

Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi para pejabat negara, KPK menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab para pejabat negara untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai aset yang mereka miliki sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan.

Dengan adanya laporan berkala ini, KPK dapat melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap aset yang dimiliki oleh para pejabat negara untuk memastikan bahwa tidak ada aset yang didapatkan secara tidak sah selama masa jabatan.

Baca Juga :  Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa

Selain itu, KPK juga mendorong agar para pejabat negara, termasuk menteri dan wakil menteri, terus berkomitmen dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas selama mereka menjalankan tugas di pemerintahan.

Pelaporan LHKPN secara rutin dan tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kabinet Merah Putih dan menjadi langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dengan adanya dukungan penuh dari KPK, pelaporan LHKPN diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap penyelenggara negara diharapkan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu, sehingga integritas pemerintahan dapat terus terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi para pemimpin negara semakin kuat.***

Berita Terkait

Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Terima Gaji Setara Menteri
Mahfud Md. Kritik Penggunaan Surat Berkop Menteri untuk Acara Pribadi
Budi Gunawan Fokus pada Stabilitas Keamanan dan Sinkronisasi Program di Kemenko Polkam
Strategi Sukses dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024: Maksimalkan Nilai untuk Lolos ke Tahap Berikutnya
Laga Panas Liga Champions 2024/25: Real Madrid vs Borussia Dortmund 
Nova Arianto Ingatkan Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Waspadai Gaya Permainan Kuwait
Diduga Menistakan Agama, YouTuber di Deli Serdang Ditangkap Polisi
AHY: Kemenko Infrastruktur Akan Berkantor di Gedung Eks Kemenko Marves

Berita Terkait

Tuesday, 22 October 2024 - 20:18 WIB

Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Terima Gaji Setara Menteri

Tuesday, 22 October 2024 - 20:12 WIB

KPK Imbau Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk Segera Lapor Harta Kekayaan

Tuesday, 22 October 2024 - 20:05 WIB

Mahfud Md. Kritik Penggunaan Surat Berkop Menteri untuk Acara Pribadi

Tuesday, 22 October 2024 - 19:59 WIB

Budi Gunawan Fokus pada Stabilitas Keamanan dan Sinkronisasi Program di Kemenko Polkam

Tuesday, 22 October 2024 - 19:53 WIB

Strategi Sukses dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024: Maksimalkan Nilai untuk Lolos ke Tahap Berikutnya

Berita Terbaru