SwaraWarta.co.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, akhirnya angkat bicara terkait kritik yang belakangan ini marak dialamatkan kepadanya.
Kritik ini muncul seiring pernyataannya yang tegas mengancam akan mencabut izin usaha jika pengusaha tidak segera mengurus sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun menuai pro dan kontra, Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, tetap pada pendiriannya dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan mencabut ataupun mengklarifikasi pernyataannya.
Babe Haikal dengan tegas mengimbau agar para pengusaha segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2024.
Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @haikalhassan_quote, pada Sabtu (26/10/2024).
Menurutnya, ultimatum ini penting untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi halal yang berlaku di Indonesia.
Dalam unggahannya, Babe Haikal juga menanggapi perdebatan terkait sertifikasi halal atas barang-barang non-halal.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, adalah salah satu yang mempertanyakan aturan sertifikasi halal ini.
Mahfud menilai ada kesalahan dalam penjelasan pemerintah terkait penerapan sertifikasi halal, terutama untuk barang-barang yang tidak dikonsumsi langsung.
Melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat (25/10/2024), Mahfud mengungkapkan pendapatnya. “Penjelasan Pemerintah tentang sertifikasi ini salah,” tulisnya.
Ia menambahkan, “Masak, semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku, dll?”
Unggahan Mahfud tersebut langsung menjadi perbincangan di media sosial. Hal ini memicu Babe Haikal untuk kembali mempertegas posisinya.
Menanggapi komentar tersebut, Babe Haikal menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, peraturan tersebut jelas mengatur bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen, terutama bagi yang beragama Islam.
Babe Haikal juga menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak konsumen Muslim dalam mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya.
Dengan adanya regulasi ini, konsumen Muslim di Indonesia dapat lebih tenang dan yakin bahwa produk yang mereka beli sesuai dengan prinsip halal.
Namun, ia juga menyadari adanya kebutuhan untuk mengedukasi masyarakat dan pengusaha terkait kategori produk yang wajib dan tidak wajib sertifikasi halal.
Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa penerapan sertifikasi halal pada semua produk akan sulit diimplementasikan.
Mereka mempertanyakan apakah pemerintah akan mampu mengawasi semua jenis barang yang beredar di pasar, mengingat beragamnya produk yang diperjualbelikan di Indonesia, mulai dari makanan hingga barang elektronik.
Kritik ini datang dari kalangan pengusaha yang khawatir akan beban tambahan dalam mengurus sertifikasi tersebut.
Meskipun demikian, Babe Haikal tetap teguh pada pendiriannya dan menyerukan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mengikuti ketentuan dalam UU Jaminan Produk Halal.
Baginya, ketentuan ini adalah upaya yang sudah diatur oleh pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim.***