SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang perempuan berinisial AN terkait dugaan penganiayaan.
Kasus ini mencuat pada tanggal 4 Oktober 2024 ketika AN melaporkan Ahmad Ridha Sabana atas dugaan tindakan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut diterima oleh penyelidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Rabu, 9 Oktober 2024, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang ditujukan kepada Ahmad Ridha Sabana.
Ade Ary menjelaskan bahwa laporan awal yang diterima penyelidik berisi tuduhan terkait penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan.
Hal ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Namun, pada hari yang sama dengan laporan tersebut, AN memutuskan untuk mencabut laporannya.
Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak, yaitu AN dan Ahmad Ridha Sabana, sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ade Ary, AN menyatakan bahwa ia tidak akan melanjutkan proses hukum terkait insiden tersebut.
Dalam penjelasannya, Ade Ary menyebut bahwa kasus ini telah diselesaikan secara baik-baik di antara kedua belah pihak.
Perdamaian yang tercapai antara AN dan Ahmad Ridha Sabana membuat AN merasa tidak perlu melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Ia memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum dengan pertimbangan personal dan kesepakatan yang telah dicapai.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ade Ary, AN menyatakan bahwa ia tidak akan menuntut Ahmad Ridha Sabana di kemudian hari dalam bentuk tuntutan hukum apa pun.
Hal ini menandakan bahwa penyelesaian tersebut dianggap final oleh kedua pihak.
Perkembangan kasus ini cukup menarik perhatian publik, terutama karena Ahmad Ridha Sabana merupakan tokoh politik penting sebagai Ketua Umum Partai Garuda.
Meski begitu, keputusan AN untuk mencabut laporannya menunjukkan bahwa terdapat upaya untuk menghindari konflik yang berkepanjangan dan memilih jalur damai sebagai solusi.
Dalam dunia hukum, penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau damai memang bukanlah hal yang asing.
Banyak kasus penganiayaan yang berakhir dengan jalan damai, di mana korban dan terlapor mencapai kesepakatan tanpa melibatkan proses peradilan yang panjang.
Hal ini kerap terjadi ketika kedua belah pihak merasa bahwa masalah dapat diselesaikan secara pribadi tanpa perlu melibatkan pihak hukum secara intensif.
Meskipun demikian, publik tetap berharap agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus seperti ini, pihak kepolisian biasanya tetap melakukan investigasi awal untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti, meskipun laporan telah dicabut oleh pelapor.
Kepolisian sendiri, melalui Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa dengan dicabutnya laporan tersebut, kasus ini secara otomatis dinyatakan selesai tanpa tuntutan hukum lebih lanjut.
Ahmad Ridha Sabana pun tidak lagi memiliki tanggungan hukum terkait insiden tersebut, dan AN telah mengkonfirmasi bahwa ia tidak akan melanjutkan upaya hukum di masa mendatang.***