Kena Denda Rp 107 Miliar, Bukalapak Angkat Bicara

- Redaksi

Saturday, 26 October 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bukalapak didenda
(Dok. Ist)

PT Bukalapak didenda (Dok. Ist)

­Swarawarta.co.id – Manajemen PT Bukalapak.com Tbk memberikan tanggapan setelah divonis oleh Mahkamah Agung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar. Vonis ini merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.

Fairuza Ahmad Iqbal, AVP Media and Communications Bukalapak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ganti rugi tidak bisa langsung dilakukan karena harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” katanya dalam keterangan yang dilansir dari detikcom, Sabtu (26/10/2024)

Baca Juga :  PT KAI Sumatera Utara Sudah Membuka Layanan Pemesan Tiket Mudik Lebaran!

Kasus ini bermula ketika Bukalapak memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva, dengan alasan kewajiban dari PT Harmas belum terpenuhi terkait penyediaan ruang kerja.

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung”, tuturnya

Permasalahan muncul ketika Bukalapak secara sepihak membatalkan kesepakatan sewa Gedung One Belpark, meskipun sebelumnya telah berencana untuk menyewa seluruh lantai gedung.

PT Harmas telah memenuhi kewajibannya dengan membangun gedung sesuai spesifikasi yang diminta Bukalapak, namun setelah penyelesaian, Bukalapak justru menuduh PT Harmas tidak memenuhi tenggat waktu.

Baca Juga :  Ketua DPD Sebut Makan Siang Gratis menjadi Kunci Kualitas SDM

Kasus ini tidak hanya menginginkan keadilan bagi PT Harmas, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait kesepakatan sewa yang membuat mereka ragu untuk menawarkan gedung kepada pihak lain.

Setelah putusan menjadi inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas telah meminta eksekusi, tetapi Bukalapak belum melakukan pembayaran ganti rugi secara sukarela.

Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan peneguran kepada Bukalapak untuk segera memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas.

Berita Terkait

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Tuesday, 26 November 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya

Berita Terbaru

Banjir

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:58 WIB

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB