SwaraWarta.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WAH (42) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terkait acara senam, jalan sehat, dan sepeda gembira (fun bike) yang diselenggarakan dalam HUT Kota Yogyakarta.
Menurut laporan awak media pada Selasa (8/10/2024), usulan pemecatan ini disampaikan oleh Sugeng Bagyo, Kepala Rumah Penyimpan Benda Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta, yang merupakan atasan WAH.
“Kami telah membuat surat untuk mengusulkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai seorang PNS,” jelas Sugeng melalui keterangan tertulis, Senin (7/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat surat untuk mengusulkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar hukum dan mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengungkapkan bahwa WAH menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (6/10) setelah aksi penipuan berkedok acara fun bike tersebut viral di media sosial.
Dalam postingan yang beredar, terlihat panggung dan stan makanan yang sudah siap di lokasi acara, namun tidak ada panitia yang terlihat.
Acara tersebut dipungut biaya tiket antara Rp 10.000 hingga Rp 25.000, dengan janji akan diadakan undian hadiah.
Namun, pada hari pelaksanaan, tidak ada aktivitas yang terjadi di lokasi dan pihak panitia tidak dapat dihubungi.
“Giat tersebut berbayar atau komersil dengan harga tiket Rp 10.000 sampai Rp 25.000, dengan janji akan diadakan undian hadiah. Sejak pagi hari lokasi Alkid sudah berdiri panggung utama serta stan sponsor namun tidak ada isinya. Pihak panitia tidak bisa dihubungi,” ujar Sujarwo.