Kejagung Temukan Uang Hampir 1 T dan Emas 51 KG di Rumah Zarof Ricar

- Redaksi

Saturday, 26 October 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung sita uang dan emas di rumah Zarof Ricar 
(Dok. Ist)

Kejagung sita uang dan emas di rumah Zarof Ricar (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, tidak hanya berusaha menyuap tiga hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, tetapi juga mencoba memberikan suap kepada hakim di Mahkamah Agung melalui perantara bernama Zarof Ricar.

“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.

Menurut Qohar, penangkapan Zarof berawal dari deteksi keberadaannya di Bali, yang kemudian memicu pihak penyidik untuk melakukan pengejaran cepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zarof ditangkap pada hari Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Berhasil Cetak Gol 2 Kali, Marselino Ferdinan Ungkap Hal Ini

Pada Jumat pagi, ia diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Kejaksaan Agung, dan sore harinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” jelas Qohat.

Sebelum status tersangka ditetapkan, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk rumah di Senayan yang merupakan milik Zarof.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” ucap Qohar

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti uang tunai hampir mencapai Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang, terdiri dari Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

Baca Juga :  Sah, Jokowi Tetapkan Jumlah Rokok yang Beredar Tidak Kurang dari 20 Batang

Uang dan emas yang disita diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara selama Zarof bekerja di Mahkamah Agung, termasuk kasus kasasi Ronald Tannur.

Qohar juga menyampaikan bahwa Zarof mengakui telah menerima sejumlah uang terkait kongkalikong di MA dan mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun.

Berita Terkait

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Heboh Siswa SD di Lumajang Buktikan Sapi Makan Martabak, Guru Beri Uang Rp 1 Juta
Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini
Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:42 WIB

Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Tuesday, 26 November 2024 - 09:34 WIB

Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Tuesday, 26 November 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB